KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
KTP memuat berbagai informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, hingga status pekerjaan.
Informasi dalam KTP diharapkan untuk tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru pemiliknya. Hal ini untuk mencegah adanya kesulitan administrasi akibat ketidakcocokan data.
Salah satu elemen yang kerap berubah seiring waktu adalah status pekerjaan.
Misalnya, seseorang yang awalnya tercatat sebagai pelajar, kemudian mulai bekerja, atau berpindah dari pekerjaan swasta jadi aparatur sipil negara (ASN).
Lantas, saat status pekerjaan berubah, haruskah warga mengganti KTP-nya?
Baca juga: Haruskah Ganti KTP dan KK Saat Pindah ke Rumah Kontrakan? Ini Penjelasan Dukcapil
Penduduk wajib ganti KTP jika status pekerjaan berubah
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, jika seseorang berubah status pekerjaannya, maka ia wajib mengganti elemen data status pekerjaan pada KTP tersebut.
“Iya harus diganti,” ujar Handayani ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Jumat (13/6/2025)
Lebih lanjut, Handayani menjelaskan, bahwa pekerjaan merupakan salah satu elemen data yang tertera di dalam KTP.
Ia menekankan, jika terdapat perubahan status pekerjaan, serta ada bukti yang dapat ditunjukkan, maka KTP harus diganti.
“Jika berubah dan ada buktinya, maka KTP harus diganti,” jelas Handayani.
Baca juga: Kuliah atau Kerja di Luar Kota Haruskah Ganti KTP? Ini Kata Dukcapil
Dokumen untuk ganti status pekerjaan di KTP
Lebih lanjut, Handayani menjelaskan dokumen yang harus dibawa untuk prosedur penggantian status pekerjaan dalam KTP.
Dokumen yang harus dibawa meliputi dokumen pendukung yang membuktikan status pekerjaan tersebut, KTP lama, dan Kartu Keluarga (KK).
Contoh dokumen pendukung yang membuktikan status pekerjaan, misalnya adalah Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS).
“Dokumen pendukung pekerjaan itu sendiri, misal SK PNS yang menunjukkan pekerjaan sekarang, KTP lama, dan KK,” jelas Handayani.
Untuk prosedurnya, Handayani menjelaskan cukup dengan membawa dokumen tersebut ke kantor dukcapil, serta menyampaikan kepada pegawai yang bertugas jika ingin mengganti status pekerjaan yang ada dalam KTP.
Baca juga: Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KK dan KTP? Ini Penjelasan Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.