Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Perbarui Data Karyawan agar Dapat BSU 2025

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
cara mengisi dan update data karyawan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah menjadwalkan pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) Rp 600.000 kepada pekerja swasta/buruh mulai minggu kedua Juni 2025.

Untuk mendapatkan BSU, pekerja swasta atau buruh harus eligible menjadi penerima BSU.

Kriteria peserta calon penerima BSU 2025 tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni:

Jika memenuhi semua kriteria di atas, pekerja berhak menerima BSU 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, jika ada data karyawan yang tidak lengkap untuk memenuhi eligibilitas calon penerima BSU, mereka masih bisa melengkapi data melalui HRD di kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan agar karyawan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BSU 2025?

Baca juga: Tak Terima BSU, Cek Apakah Namamu Masuk Penerima Bansos Penebalan Rp 400.000

Cara memperbarui data karyawan melalui SIPP

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, Sistem Informasi Pengelolaan Perusahaan (SIPP) adalah kanal yang ditujukan sebagai alat bantu perusahaan dalam mengelola data kepesertaan.

"Pengelolaan ini mencakup data perusahaan, tenaga kerja, upah, serta penghitungan iuran secara cepat dan akurat," kata Oni kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

Karyawan dapat melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dirinya untuk menerima BSU 2025 melalui pemberi kerja atau HRD perusahaan.

Nantinya, HRD dapat mengetahui data hasil validasi melalui SIPP, sistem yang hanya bisa diakses perusahaan.

"Dalam penyaluran BSU oleh pemerintah, SIPP BPJSTK digunakan sebagai kanal bagi HRD untuk memperbarui data pekerja," ucap Oni.

"Kanal ini juga dimanfaatkan untuk mengetahui nomor rekening yang menjadi basis data calon penerima bantuan," lanjut dia.

Baca juga: Link dan Cara Update Rekening BSU 2025 agar Bantuan Bisa Dicairkan

Oni menambahkan, elemen data yang umumnya diperbarui atau dilengkapi pada SIPP, sebagai berikut:

Berikut tata cara update data karyawan oleh HRD melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan agar dana BSU bisa tersalurkan dengan lancar:

  1. Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masukkan Username dan Password (bagi HRD)
  3. Klik Login
  4. Setelah itu Anda akan masuk ke halaman utama SIPP
  5. Pilih sub menu “Pengkinian Data BSU” dalam Menu “BSU Tahun 2025”
  6. Klik Download Template kemudian lakukan pengisian data
  7. Pada tampilan website akan muncul informasi “Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template”, kemudian klik “Lanjutkan Download”
  8. Jika download template selesai, lakukan pengisian data pada template Excel yang meliputi Nama Bank, Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nomor Handphone
  9. Lakukan upload file dan klik tombol “Setuju, Lanjutkan Upload”
  10. Proses pengkinian data selesai.

Oni mengatakan, ada data tenaga kerja yang tidak bisa dilakukan pengkinian data.

"Data yang tidak bisa dilakukan pengkinian adalah data yang memiliki status keterangan ‘Y’," ujarnya.

Menurutnya, hal ini dikarenakan data informasi rekening dan nomor ponsel telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca juga: 3 Tahapan Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi