Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klasemen Liga Korupsi Indonesia Per Juni 2025, Terbaru Kasus Wilmar Rp 11,8 Triliun

Baca di App
Lihat Foto
Shela Octavia
Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus korupsi di Indonesia terkuak satu demi satu, sehingga menambah jajaran Klasemen Liga Korupsi Indonesia.

Terbaru, adalah kasus Wilmar Group, terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11,8 triliun.

Istilah "Klasemen Liga Korupsi Indonesia" dipakai warganet guna menggambarkan peringkat kasus-kasus korupsi terbesar yang terjadi di Indonesia.

Dari hasil penelusuran Kompas.com hingga Selasa (17/6/2025), ada tambahan dua kasus megakorupsi pada Juni 2025, sehingga dapat dimasukkan dalam Liga Korupsi Indonesia.

Adapun besaran nominal kasus megakorupsi tidak main-main, ada yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeringkatan klasemen ini dilakukan berdasarkan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut.

Baca juga: Ahok Datangi Bareskrim, Bagaimana Perkembangan Kasus Korupsi Rusun Cengkareng?

Klasemen Liga Korupsi Indonesia per Juni 2025

Berikut Klasemen Liga Korupsi Indonesia beserta besaran kerugian negara yang ditimbulkan:

1. Korupsi Pertamina (kerugian negara diperkirakan Rp 968,5 triliun)

Dilansir dari Kompas.com (14/3/2025), sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023.

Namun, kasus itu berlangsung dari 2018-2023, sehingga kerugian negara selama lima tahun diperkirakan bisa mencapai Rp 968,5 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi Pertamina, meliputi enam petinggi dari anak usaha Pertamina serta tiga broker swasta.

2. Kasus korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terjadi pada periode 2015-2022.

Kasus ini awalnya menyebabkan kerugian lingkungan Rp 271 triliun. 

Tapi Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.

Mereka menjadi tersangka karena membantu mengakomodir pertambangan timah ilegal.

Baca juga: Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Chromebook, Berikut 6 Faktanya

3. Kasus BLBI (Rp 138 triliun) 

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun.

Dana itu tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada 2021. Namun, hasilnya masih belum jelas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.

4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Tindakan ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Baca juga: Ada iPhone dan Smartphone, Bagaimana Cara Ikut Lelang Barang Sitaan Hasil Korupsi oleh KPK?

5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun) 

Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun, dengan beberapa pihak yang terlibat telah divonis. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih berstatus buron.

6. Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 triliun)

PT Asabri memanipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Kasus melibatkan dana milik prajurit TNI, Polri, dan ASN yang diinvestasikan dalam saham dan reksa dana bermasalah. Tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.

7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah. Negara pun rugi Rp 16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah.

Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yang bermasalah.

Terdapat penyimpangan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana.

Baca juga: Tanggapan Jokowi hingga Dedi Mulyadi soal Kasus Korupsi Sritex

8. Korupsi Wilmar atau CPO (Rp 11,8 triliun)

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025), Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619 atau Rp 11,8 triliun, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menyebutkan dalam putusannya bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU, tapi perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder. Tapi JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

9. Korupsi LPEI (Rp 11,7 triliun)

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE) pada Maret 2025.

Kasus ini terjadi saat LEP memberikan kredit ke PT PE meski perusahaan itu tidak layak. PT PE juga mengajukan kredit dengan kontrak palsu dan meminta uang jatah.

Korupsi LPEI diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 triliun.

Baca juga: Alasan Kejagung Usut Korupsi Sritex, Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terbongkar?

10. Korupsi pengadaan laptop Chromebook (Rp 9,9 triliun) 

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025), terdapat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Pengadaan laptop Chromebook itu ditujukan pada sekolah-sekolah di daerah 3T. Akan tetapi, Chromebook kemudian diberikan untuk daerah non-3T yang sudah bisa mengakses internet.

Kejagung memulai penyidikan terhadap kasus ini pada akhir Mei 2025. Anggaran untuk pengadaan Chromebook disebut mencapai Rp 9,9 triliun.

Aparat sempat menggeledah dua apartemen milik seorang pegawai Kemendikbudristek di daerah Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan ada dugaan persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis perihal pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Chromebook.

Sedangkan di tahun tersebut, Indonesia dinilai belum membutuhkan Chromebook lantaran jaringan internet belum merata.

(Sumber: Kompas.com/Shela Octavia, Erwina Rachmi Puspapertiwi, Melvina Tionardus | Editor: Dani Prabowo, Inten Esty Pratiwi, Ayunda Pininta Kasih)

Baca juga: Alasan Kejagung Usut Korupsi Sritex, Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terbongkar?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi