Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Ini Diduga Jual dan Sewakan 8 Pulau di Indonesia, Ini Respons Kementerian ATR/BPN

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar (Private Island Online)
Situs jual beli pulau di Private Island Online yang menyertakan sejumlah pulau di Indonesia
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Situs Private Island Online terpantau masih aktif menawarkan pulau-pulau di dunia untuk dijual atau disewakan, termasuk beberapa dari Indonesia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (17/6/2025), apabila diketik pulau yang dijual di Indonesia pada kolom pencarian, maka akan muncul 5 pulau. 

Harga dari empat pulau di antaranya tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan. Hanya Pulau Seliu yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2,173 miliar.

Berikut adalah daftar 5 pulau di Indonesia yang dijual di situs Private Island Online:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Riau
  2. Properti Pulau Sumba, Pulau Sumba, Indonesia
  3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Indonesia
  4. Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo
  5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.

 

Sedangkan jika diketik pulau yang disewakan di situs tersebut, maka akan muncul 3 pulau. Berikut daftarnya:

  1. Pulau Macan, Kepulauan Seribu
  2. Pulau Joyo, Kepulauan Riau
  3. Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura.

Jadi total ada delapan pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual dan disewakan oleh web Private Island Online saat kini.

Sementara itu, jumlah keseluruhan pulau yang dijual dari berbagai belahan dunia mencapai 656 pulau. Sedangkan pulau yang ditawarkan ada 260.

Pernah jadi sorotan publik

Situs Private Island Online sendiri sebenarnya pernah jadi sorotan publik Tanah Air pada 2021 lalu karena kedapatn menjual dan menyewakan pulau-pulau di Indonesia.

Sebagaimana dilansir Kompas.com (31/1/2021), situs Private Island Online kala itu mencantumkan delapan pulau Indonesia dijual dan empat pulau lainnya disewakan.

Kedelapan pulau yang dijual, yakni: 

Sedangkan pulau di Indonesia yang disewakan di Indonesia saat itu, termasuk:

Artinya, ada beberapa pulau yang masih tercantum dalam daftar pulau yang dijual pada tahun ini, seperti Pulau Panjang, Properti Pulau Sumba, dan Properti Pantai Selancar.

Lantas, bagaimana Pemerintah menyikapi keberadaan situs yang menjual dan menyewakan pulau di Indonesia itu?

Baca juga: 6 Fakta Kasus Sengketa 4 Pulau Aceh dengan Sumut, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kementerian ATR/BPN: pulau tak boleh dikuasai secara privat

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya kepada Kompas.com pada Selasa (17/6/2025).

Harison merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisiri dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan itu menegaskan, bahwa:

  • Penguasaan atas pulau-pulau kecul paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
  • Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lincung, area publik, atau kepentingan masyarakat
  • Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung

Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.

"Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung," tegasnya.

Terkait dugaan penjualan pulau, Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terbatas, yaitu hanya pada aspek administrasi pertanahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Domain kami adalah administrasi pertanahan, yang sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila muncul isu jual-beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah pemerintah daerah setempat.

“Menurut kami, yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan adalah pemda sebagai otoritas yang memang memiliki kewenangan langsung atas wilayah tersebut,” ucap Harison.

Tentang situs Pirvate Island Online

Private Islands Inc. mengeklaim dirinya sebagai pasar global terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.

"Baik Anda ingin membeli pulau impian atau siap menjual properti berharga Anda, kami 100 persen berdedikasi untuk dunia pulau pribadi," tulis Private Islands Inc. di lamannya.

Selain itu web Private Islands Online juga mengeklaim menjadi satu-satunya situs web real estat internasional yang didedikasikan khusus untuk properti pulau.

Web yang dibuat pada 1999 itu telah dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan 70.000 pelanggan. Private Islands Online bekerja dengan perwakilan dari pulau, baik itu pemilik atau agen.

"Hubungan yang telah kami jalin dengan pakar pulau regional adalah pintu gerbang Anda untuk mengakses properti yang saat ini tidak diiklankan dan memastikan bahwa Anda menerima informasi pulau terbaru," tulisnya.

CEO sekaligus pendiri website ini adalah Chris Krolow, seorang pengusaha yang berbasis di Toronto.

Dia mendedikasikan hidupnya pada hubungan internasional dan pariwisata hingga menjadi pemilik pasar pertama untuk real estate pulau pribadi.

Sejak 1999, dia telah berkeliling dunia, untuk mengembangkan pemasaran lintas platform dan kemitraan strategis untuk menyatukan industri yang terspesialisasi dan beragam secara geografis.

(Sumber: Kompas.com/ Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi