Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak KK Online di Dalam dan Luar Domisili, Gratis dan Bisa Jadi File PDF

Baca di App
Lihat Foto
Dindukcapil Brebes
Ilustrasi KK. Cara cetak KK online.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di dalam maupun luar domisili.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KK dapat dicetak secara online menjadi dokumen fisik atau file PDF menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah aplikasi resmi milik Ditjen Dukcapil yang memuat dokumen kependudukan dan layanan masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kartu Keluarga harus ditandatangani di dukcapil sesuai domisilinya," kata Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Handayani Ningrum kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

"Akan tetapi, itu dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan di mana saja," tambahnya.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara cetak KK online di dalam dan luar domisili?

Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang dan Rusak 2025, Tanpa Surat Pengantar

Syarat cetak KK online di dalam dan luar domisili

Cetak KK online dapat dilakukan di dalam maupun luar domisili asalkan masyarakat sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Bagi yang belum, berikut syarat membuat akun IKD sebagai langkah awal cetak KK:

Baca juga: Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi

Cara cetak KK online di dalam dan luar domisili

Untuk diketahui, proses pembuatan dan aktivasi akun IKD masih dilakukan secara offline di kantor Dukcapil supaya petugas bisa memverifikasi calon pengguna.

Kantor Dukcapil di beberapa wilayah sudah menyediakan loket khusus pembuatan IKD sehingga masyarakat tinggal datang dan tidak perlu antre di loket KTP, KK, atau lainnya.

Jika sudah pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Bagi yang belum, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD:

Baca juga: Apakah Orangtua Bisa Mengeluarkan Anak dari KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Setelah akun IKD selesai diaktivasi, ikuti cara cetak KK online di bawah ini:

Baca juga: Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi