KOMPAS.com - Masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di dalam maupun luar domisili.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KK dapat dicetak secara online menjadi dokumen fisik atau file PDF menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi resmi milik Ditjen Dukcapil yang memuat dokumen kependudukan dan layanan masyarakat.
"Kartu Keluarga harus ditandatangani di dukcapil sesuai domisilinya," kata Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Handayani Ningrum kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
"Akan tetapi, itu dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan di mana saja," tambahnya.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara cetak KK online di dalam dan luar domisili?
Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang dan Rusak 2025, Tanpa Surat Pengantar
Syarat cetak KK online di dalam dan luar domisili
Cetak KK online dapat dilakukan di dalam maupun luar domisili asalkan masyarakat sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Bagi yang belum, berikut syarat membuat akun IKD sebagai langkah awal cetak KK:
- Handphone (HP)
- NIK
- Nomor HP
- Jaringan internet
- HP dengan kamera depan yang memadai
- Email aktif.
Baca juga: Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi
Cara cetak KK online di dalam dan luar domisili
Untuk diketahui, proses pembuatan dan aktivasi akun IKD masih dilakukan secara offline di kantor Dukcapil supaya petugas bisa memverifikasi calon pengguna.
Kantor Dukcapil di beberapa wilayah sudah menyediakan loket khusus pembuatan IKD sehingga masyarakat tinggal datang dan tidak perlu antre di loket KTP, KK, atau lainnya.
Jika sudah pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Bagi yang belum, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Silakan unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store
- Setelah aplikasi selesai diunduh, masuk ke IKD lalu klik “Lewati”
- Klik “Lanjut”
- Tunggu beberapa saat sampai halaman perjanjian pengguna muncul
- Geser tombol persetujuan untuk melanjutkan tahap berikutnya
- Klik tombol “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Online”
- Masukkan nama lengkap, NIK, jenis kelamin, dan data lain yang diminta
- Pilih “Proses”
- IKD akan menampilkan ringkasan data pribadi. Periksa dan pastikan semua informasi sudah sesuai
- Klik “Kirim” setelah yakin dan memastikan tidak ada data pribadi yang keliru
- Ikuti proses verifikasi wajah
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil
- Jika tidak, mintalah bantuan kepada petugas Dukcapil untuk memindai QR code
- Petugas Dukcapil memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
- Harap jaga kerahasiaan PIN karena IKD berisi dokumen kependudukan yang berpotensi disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab
- Untuk mengganti PIN IKD, silakan klik menu “Pengaturan”
- Pilih “Ubah PIN”
- Masukkan PIN lama
- Masukkan PIN baru untuk menggantikan PIN lama.
Baca juga: Apakah Orangtua Bisa Mengeluarkan Anak dari KK? Ini Penjelasan Dukcapil
Setelah akun IKD selesai diaktivasi, ikuti cara cetak KK online di bawah ini:
- Masuk ke aplikasi IKD
- Masukkan PIN
- Klik menu “Pelayanan” yang tersedia di beranda aplikasi
- Pilih menu “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Lengkapi formulir pengajuan dengan alasan permintaan serta keterangan tambahan sesuai kebutuhan
- Klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan
- Untuk memantau status pengajuan, buka menu “Pemantauan Pelayanan” di aplikasi
- Setelah permohonan disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi IKD
- Selanjutnya, cetak file KK menggunakan printer dan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
- KK yang dicetak mandiri sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code di bagian kanan bawah sebagai bukti keaslian dokumen.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.