Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Muncul Notifikasi "Data dalam Proses Verifikasi" Saat Cek BSU 2025, Apa Solusinya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas.
Ilustrasi tangkapan layar status BSU masih dalam proses verifikasi dan validasi.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara bertahap kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, mengatakan hingga Selasa (24/6/2025), dana BSU telah dicairkan ke rekening 2.450.068 orang dari total 3.697.836 penerima.

"Sisanya 1.247.768 (penerima BSU) masih dalam proses," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.

Meski begitu, beberapa pekerja justru mengaku status pencairan dana BSU mereka masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Punya saya masih proses verifikasi dan validasi. Padahal ada teman sekantor yang sudah cair BSU-nya," ungkap Albertus kepada Kompas.com pada Selasa. 

Lantas, apakah ada jadwal khusus dari BPJS Ketenagakerjaan dalam meloloskan proses verifikasi dan validasi penerima BSU?

Baca juga: Kenapa BSU 2025 Tidak Cair? Berikut Penjelasan Kemenaker


Masa tunggu hingga status pencairan BSU diverifikasi

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyebut tidak ada jadwal khusus yang ditetapkan dalam mengumumkan hasil pemadanan dan verifikasi data peserta BSU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Hal yang pasti, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan masih akan terus menjalankan prosedur tersebut. 

"Kami berupaya untuk melakukan verifikasi dengan cepat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar data yang diberikan akurat," jelas Oni saat dihubungi Kompas.com Rabu (25/6/2025).

Untuk itu, ia hanya bisa mengimbau kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan status pencairan dana BSU secara berkala lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ia menjelaskan bahwa tahap pemadanan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa data calon penerima BSU sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengecekan status dapat dilakukan hingga notifikasi berubah menjadi warna hijau yang menandakan bahwa proses verifikasi dan validasi telah selesai.

"Proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni.

Lolos verifikasi BSU 2025, lalu apa?

Oni menerangkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dinyatakan lolos verifikasi masih akan divalidasi lagi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan baru ditetapkan sebagai penerima BSU.

"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, lebih lanjut datanya akan diverifikasi dan validasi oleh Kemenaker dan ditetapkan sebagai penerima BSU," terangnya.

Hal ini memungkinkan pekerja tersebut akhirnya tidak menerima BSU karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Oni menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk memastikan penerima BSU tepat sasaran.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Dana Belum Masuk, Harus Tunggu Berapa Lama? Ini Kata Kemenaker

Siapa yang dapat dan tidak dapat BSU 2025?

Lebih lanjut, Oni mengatakan, peserta yang mendapatkan BSU adalah pekerja dengan penghasilan maksimum Rp ?3,5 juta, atau jika upah lebih tinggi, maksimal adalah Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).

Sementara mereka yang tidak mendapatkan BSU adalah aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Dari target 17 juta penerima, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 9 juta data calon penerima BSU kepada Kemenaker.

"Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa saat ini 2,47 juta pekerja telah mendapatkan BSU dari total target penyaluran batch pertama sebesar 3,69 juta pekerja," jelasnya.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Adapun khusus penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang berdomisili di Aceh, pencairan BSU Kemenaker akan dilakukan melalui BSI.

Sementara calon penerima yang tidak memiliki rekening bank tersebut, akan mendapatkan dana BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Ungkap Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 walau Lolos Verifikasi, Apa Saja?

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut cara mengecek status verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif. Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima BSU 2025.
  • Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.

Selain melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek BSU 2025 dengan NIK juga bisa dilakukan dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:

  • Unduh dan buka aplikasi JMO
  • Login dengan akun terdaftar. Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
  • Buka aplikasi JMO
  • Pada halaman depan, gulir ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Klik tombol "Klik Disini"
  • Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan" dan sistem akan menampilkan status BSU.

Sementara untuk proses pengecekan status penerima yang sudah diproses di Kemenaker, pekerja bisa mengeceknya di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025? Begini Cara Mencairkan Dana Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi