KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengungkapkan adanya perbedaan warna latar belakang (background) foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia, yaitu warna biru dan merah.
Diketahui, latar belakang warna biru digunakan untuk pemilik KTP-el yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.
Sementara latar warna merah digunakan untuk pemilik KTP-el yang lahir di tahun ganjil. Contohnya penduduk yang lahir pada 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.
Kendati demikian, perbedaan warna latar belakang foto KTP tersebut menjadi perdebatan warganet. Hal ini tampak dari kolom komentar di salah satu pemberitaan Kompas.com pada (21/6/2025).
Beberapa warganet mengatakan, mereka mendapatkan warna latar belakang biru padahal lahir di tahun ganjil, dan sebaliknya.
"Saya lahir genap kok merah...!??" tulis budii******* pada Minggu (22/6/2025).
"Saya lahir tahun ganjil (1959) kok warna biru,,??" tulis Citr***** pada Senin (23/6/2025).
Lantas, bagaimana jika penduduk mendapatkan warna latar belakang foto KTP yang tidak sesuai?
Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?
Kata Dukcapil soal perbedaan warna foto latar di KTP
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Muhammad Farid, mengatakan perbedaan warna latar belakang foto KTP sudah dimulai sejak KTP elektronik (KTP-el) mulai diberlakukan oleh Dukcapil pada 2011.
Ia menjelaskan, penduduk yang lahir di tahun genap akan menggunakan foto latar belakang KTP berwarna biru, sementara untuk penduduk yang lahir di tahun ganjil menggunakan warna merah.
"Sejak dimulainya KTP-el dari tahun 2011 memang sudah ditentukan, apabila lahir tahun genap latar belakang di KTP-el biru dan apabila lahir tahun ganjil latar belakang KTP-el merah," kata Farid kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelasakan bahwa perbedaan penggunaan warna latar belakang foto KTP ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan data kependukan berdasarkan tahun kelahiran.
Baca juga: Bisakah Cetak KTP di Luar Domisili jika Hilang atau Rusak? Ini Penjelasan Dukcapil
Namun, apabila penduduk mendapatkan warna foto latar belakang yang berbeda atau tidak sesuai dengan tahun lahirnya, maka bisa melakukan perubahan ke Disdukcapil Kab/Kota.
Penduduk yang ingin melakukan perubahan data bisa datang dengan membawa KTP-el yang lama.
"Jika di lapangan ada penduduk yang sudah memilili KTP-el namun warna latar belakang fotonya tidak sesuai dengan tahun lahir, maka bisa mengajukan perubahan elemen data ke Disdukcapil Kab/Kota dengan membawa KTP-el yang lama," jelas Farid.
Adapun selain warna biru dan merah, Disdukcapil juga menerbitkan KTP dengan warna latar belakang oranye yang ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Baca juga: 3 Kriteria Penduduk yang Bisa Cetak Ulang KTP di Luar Domisili, Siapa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.