KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui syarat dan prosedur balik nama kendaraan bekas.
Pasalnya, pemilik baru disarankan untuk melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Tujuannya agar memiliki tanda bukti kepemilikan yang resmi.
Selain itu, balik nama kendaraan bekas juga diperlukan untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Proses balik nama dapat dilakukan sesegera mungkin tanpa perlu menunggu masa berlaku pajak kendaraan habis.
Lantas, apakah balik nama kendaraan bekas membutuhkan KTP pemilik lama?
Baca juga: Beli Kendaraan Bekas, Apa Saja Syarat dan Cara Balik Nama?
Syarat balik nama kendaraan bekas
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan, proses balik nama kendaraan bekas tidak memerlukan KPT pemilik lama.
"Setahu saya kalau KTP pemilik lama tidak diperlukan (untuk balik nama), tetapi diperlukan KTP bagi pemilik baru," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/6/2025).
Proses balik nama kendaraan bekas dapat dilakukan setelah selesainya proses jual beli.
Dengan begitu, data kepemilikan kendaraan yang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK bisa sesuai.
Dikutip dari Samsat Sleman, berikut ini syarat balik nama kendaraan bekas:
Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Saat Beli Kendaraan Bekas
1. Identitas diri:
- Perorangan: KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup
- Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang
5. Semua berkas difotokopi rangkap 4
Baca juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Cukup Bayar Komponen Ini
Cara balik nama kendaraan bekas
Proses balik nama kendaraan berkas tergantung pada domisili pemilik kendaraan lama dan baru.
Masih dari sumber yang sama, berikut ini cara balik nama kendaraan bekas:
1. Domisili pemilik lama dan baru samaBalik nama kendaraan bekas dapat dilakukan di Kantor Samsat terdaftar jika pemilik baru dan pemilik lama kendaraan sama-sama berasal dari Kabupaten/Kota yang sama.
Sebagai contoh, kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru juga ber-KTP di Sleman, maka pengurusan balik nama dapat dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk Sleman.
Baca juga: Cara Aktifkan STNK yang Diblokir, Berikut Syarat dan Biayanya
2. Domisili pemilik lama dan baru berbedaSebaliknya, jika pemilik baru beda kabupaten/kota, langkah yang harus ditempuh adalah mengurus pencabutan berkas/mutasi keluar dari Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Selanjutnya, berkas didaftarkan mutasi masuk ke Kantor Samsat sesuai KTP pemilik baru.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan di layanan BPKB Samsat di domisili pemilik baru.
Setelah itu, mengurus cabut berkas atau mutasi keluar di Kantor Samsat asal kendaraan.
Jika proses mutasi keluar selesai, pemohon akan memperoleh berkas mutasi beserta surat jalan yang perlu dibawa ke Samsat tujuan di provinsi domisili pemilik baru.
Setelah itu, proses balik nama kendaraan bisa dilakukan.
Umumnya, proses balik nama kendaraan bekas membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja.
Apabila proses balik nama selesai, pemilik baru akan menerima STNK dan TNKB baru yang berlaku selama 5 tahun ke depan.
Baca juga: Apakah Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Bermotor Boleh Ditulis Tangan? Ini Kata Polisi
Biaya balik nama kendaraan bekas
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), balik nama kendaraan bekas tidak dipungut biaya alias gratis.
Kebijakan itu diterapkan karena obyek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian unit baru dari diler.
Artinya, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Meski BBNKB sudah dibebaskan, pemilik baru kendaraan bekas masih perlu membayar beberapa biaya saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Mengacu PP nomor 76 tahun 2020, berikut ini biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB:
Baca juga: Apakah Bisa Perpanjang STNK Sebelum Jatuh Tempo? Berikut Penjelasan Polisi
1. Biaya penerbitan STNK- Kendaraan roda dua: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat: Rp 100.000
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat: Rp 100.000
- Kendaraan roda dua: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat: Rp 375.000.
Sementara, biaya SWDKLLJ berbeda-beda untuk tiap jenis kendaraan.
Itulah informasi terkait pengurusan balik nama kendaraan bekas yang kini sudah gratis dan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.