KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik per kWh selama bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) atau pascabayar.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman, dikutip dari Kompas.com (28/6/2025).
Lantas, berapa tarif listrik pelanggan prabayar dan pascabayar?
Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik per kWh Subsidi dan Non-subsidi mulai 1 Juli 2025
Tarif listrik per kWh prabayar dan pascabayar 1 Juli
Patokan tarif listrik per kwh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.
Hanya saja, untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.
Dikutip dari laman resmi PLN dan Kompas.com (30/6/2025), berikut ini perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:
1. Tarif listrik per kWh pengguna prabayar- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
- Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.
Pelanggan subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan non-subsidi
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
- Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.
Baca juga: Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN: Bisa Cek Daya, Token Terakhir, hingga Reset Meter
Cara hitung besaran kWh dari pembelian token listrik
Bagi pengguna prabayar, pembayaran listrik dilakukan di muka dengan membeli token listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobil atau e-commerce lainnya.
Namun, pembelian token listrik prabayar itu akan dikonversikan dari nominal rupiah ke kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku.
Hal ini kerap menjadi pertanyaan mengenai berapa besaran kWh yang diperoleh dalam nominal rupiah yang dibayarkan saat membeli token listrik.
Dilansir dari laman resmi PLN, penghitungan besaran kWh untuk pembelian token listrik mengacu pada tarif listrik dan pajak penerangan jalan (PPJ).
Besaran PPJ ini diatur oleh masing-masing pemerintah daerah sehingga besarannya bervariasi, yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
Oleh sebab itu, pembelian dengan nominal yang sama bisa saja mendapat konversi kWh yang berbeda untuk setiap wilayah.
Berikut ini contoh simulasi penghitungan nominal token listrik ke kWh:
Seorang pelanggan di Jakarta pengguna daya 1.300 VA ingin membeli token Rp 50.000.
Jika PPJ Jakarta adalah 3 persen, berikut simulasi penghitungannya:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70.
Besaran token yang didapat: (Rp 50.000 – Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh
Dengan begitu, pembeli token Rp 50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta akan mendapat daya sebesar 33,58 kWh.
Sebagai tambahan informasi, pembelian token listrik belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi, terutama untuk pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000 yang dikenai tambahan biaya materai Rp 10.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.