Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Bikin Negara Rugi Rp 1 T

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang, Senin (22/4/2025) malam.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Rabu (2/7/2025).

Kali ini, Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak.

Aspidsus Umaryadi mengatakan, selain Alex, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi hermanto, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Umaryadi, dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, kasus korupsi Pasar Cinde menjadi kasus korupsi ketiga yang menjerat Alex.

Saat ditetapkan menjadi tersangka kasus ini, Alex bahkan masih menjalani hukuman 9 tahun penjara akibat kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

Kali ini, Alex dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Juga, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tidak menutup kemungkinan, Alex dan tiga tersangka lainnya juga bakal dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice).

Baca juga: Belum Selesai Jalani Masa Hukuman, Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kronologi Alex Noerdin jadi tersangka korupsi Pasar Cinde

Aspidsus Umaryadi menyampaikan, kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde bermula pada momen persiapan Asian Games 2018 yakni pada 2016.

Saat itu, modus Alex adalah dengan merencanakan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mendukung fasilitas ajang tersebut.

Setelah direncanakan, proyek revitalisasi Pasar Cinde dimulai. Pemancangan konstruksi berlangsung pada Juni 2018.

Dikutip dari Kompas.id, rencananya Pasar Cinde akan dijadikan pasar modern dengan 14 lantai. Nantinya gedung itu mampu mencakup 1.500 tenant atau kios dagangan.

Sesuai rencana, proyek itu ditargetkan selesai dalam dua tahun.

Namun, sejal pemancangan konstruksi pada 2018, revitalisasi Pasar Cinde tidak mengalami perkembangan. Pembangunannya mangkrak.

Sejak saat itu hingga kini, bekas lokasi pemancangan sudah jadi semak belukar. Sementara itu, nasib ratusan pedagang yang telanjur direlokasi ke sisi utara, timur, dan selatan lokasi menjadi tidak jelas.

Baca juga: Alex Noerdin Tersangka Kasus Pasar Cinde, Gubernur Sumsel: Saya Sangat Prihatin...

Cagar budaya Pasar Cinde hilang

Pasar Cinde yang semula merupakan cagar budaya dipilih untuk direvitalisasi dan selanjutnya dikembangkan melalui skema kerja sama dengan Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam praktiknya, pelaksanaan pengadaan dengan mitra BGS tidak berjalan sesuai aturan. Mitra BGS itu tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan kontrak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibatnya, penandatanganan kontrak tersebut membuat bangunan Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya sejak 2017 hilang.

Selain itu, terdapat pula aliran dana dari mitra kerjasama kepada pejabat terkait pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Melalui sebuah bukti elektronik berupa percakapan chat, terungkap bahwa ada upaya untuk menghalangi penyelidikan.

Hal itu dilakukan dengan adanya pihak yang bersedia pasang badan dengan jaminan kompensasi yang nilainya kurang lebih Rp 17 miliar.

Kemudian, ada juga upaya untuk mencarikan pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan, para tersangka dikenai pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice),” ujar Umaryadi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/7/2025).

Baca juga: Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Cinde

Kerugian negara hampir Rp 1 triliun

Akibat tindak korupsi ini, Umaryadi menyampaikan, negara menanggung kerugian hampir Rp 1 triliun.

Dia merinci, kerugian tersebut mencakup hilangnya bangunan Pasar Cinde yang nilainya ditaksir oleh ahli cagar budaya mencapai Rp 892 miliar.

Di samping itu, ada kerugian lain yang berasal dari penarikan dana masyarakat, terutama pembeli kios Pasar Cinde. Totalnya mencapai Rp 43,6 miliar.

Lalu, negara juga dirugikan akibat hilangnya potensi pendapatan dari BPHTB senilai Rp 1,2 miliar.

Meski begitu, Umaryadi mengatakan bahwa angka kerugian tersebut masih bisa berubah lantaran pihaknya masih menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nilai kerugian itu pun sangat mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde Hilang, Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka

Kerugian pedagang Pasar Cinde

Selain negara, ratusan pedagang di Pasar Cinde juga merugi.

Nasib mereka bahkan tidak jelas sejak bangunan Pasar Cinde dibongkar pada 2017 silam. Praktis, hanya bagian fasad Pasar Cinde yang tersisa.

Menurut anggota perkumpulan pembeli kios Pasar Cinde, Johan Tjahaja, setidaknya ada 100 pedagang yang telah membeli kios di Pasar Cinde pada 2016.

Total transaksi pembelian kios itu diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. Johan sendiri mengaku sudah melunasi pembelian dua kios senilai Rp 725 juta.

Mayoritas pedagang yang membeli kios di Pasar Cinde adalah pedagang lama yang sudah turun-temurun berjualan di sana.

Johan sendiri mengaku membeli kios untuk meneruskan usaha jualan sembako yang dirintis ayahnya di Pasar Cinde sejak 1970.

Namun, lantaran pembangunan revitalisasi Pasar Cinde mangkrak, Johan dan ratusan pedagang lainnya kini kelimpungan.

Mereka tidak tahu harus mengadukan kerugian yang dialaminya kepada siapa. Tak sedikit pula pedagang yang akhirnya terpaksa gulung tikar karena sudah habis modal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi