KOMPAS.com - Kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat, Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyimpan tanda tanya.
Diketahui, jasad Nuhadi ditemukan di sebuah kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu (16/4/2025).
Dugaan awal, Nurhadi meninggal karena tenggelam. Akan tetapi, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kemungkinan penganiayaan yang dilakukan oleh dua atasan.
Saat ini, dua eks anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol YG dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, dua atasan korban itu hingga kini belum ditahan. Padahal, tersangka lain, seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian, sudah ditahan.
Lantas, kenapa dua atasan korban yang jadi tersangka tak ditahan?
Baca juga: 3 Polisi Dapat Penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya dari Prabowo, Siapa Saja?
Alasan atasan korban yang jadi tersangka tidak ditahan
Dua atasan korban, Kompol IMY dan Ipda HC sudah ditetapkan tersangka oleh Polda NTB pada 17 Juni 2025.
Keduanya disangkakan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian.
Akan tetapi, keduanya hingga kini belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya tidak menahan kedua tersangka tersebut karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti.
"Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif," kata Syarif, dikutip dari Antara, Jumat.
Kendati demikian, pihaknya memastikan keputisan itu tidak akan memengaruhi saksi lain.
"Makanya, sebelum dan setelah diperiksa kami tanyakan, dan mereka (saksi) tidak dalam tekanan," ucapnya.
Baca juga: Hasil Ekshumasi Jenazah Brigadir Nurhadi, Ada Patah Tulang Lidah Diduga akibat Pencekikan
Kronologi meninggalnya Brigadir Nurhadi
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Kejadian ini terjadi di salah satu private villa, dimana di sana telah terjadi salah seorang personel anggota Polda NTB itu ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Kematian Nurhadi diduga karena penganiayaan yang dilakukan dua atasannya, yaitu YG yang saat itu berpangkat Kompol dan Ipda HC yang kini sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Syarif menjelaskan, insiden ini bermula saat Nurhadi bersama YG, HC, M, dan seorang saksi P pergi ke Gili Trawangan untuk liburan dan berpesta.
Mereka menyewa private villa dengan kolam renang di Tekek Villa Gili Trawangan. Setiba di villa tersebut, Nurhadi terlebih dahulu diberi obat penenang.
"Nah di pesta, di sana dari datang ke sana diberikan sesuatu itu, itu pertama awalnya. Diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," terang Syarif.
Saat berkumpul bersama, Nurhadi disebut sempat merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka. Ini terjadi sekitar pukul 20.00-21.00 Wita dan terekam CCTV di pintu masuk Villa Tekek.
"Berdasarkan rekaman CCTV di atas pintu masuk, bahwa space waktu dari jam 20.00-21.00 Wita tidak ada orang yang keluar masuk lagi," kata Syarif.
Ia juga mengungkapkan, tidak ada saksi yang melihat kejadian dan tidak ada kamera pengawas atau CCTV yang mengarah ke dalam lokasi kejadian.
"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum meninggal di kolam, hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," ujarnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam vila mengabari bahwa almarhum sudah berada di kolam dan diangkat.
Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh 2 Atasannya, Brigadir Nurhadi Diajak ke Vila untuk Bersenang-senang
Hasil otopsi Brigadir Muhammad Nurhadi
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka memar di kepala bagian depan dan belakang Nurhadi. Luka iti diduga akibat benturan benda tumpul.
Tak hanya luka memar, ditemukan pula patah tulang lidah yang diduga kuat akibat korban dicekik oleh pelaku.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata ahli forensik Universitas Mataram, dr Arfi Samsun.
Ada juga air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.
Dari temuan itu, Nurhadi disimpulkan masih hidup dan meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Setidaknya, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa.
Polisi juga meminta keterangan dari lima orang ahli, yaitu parmatologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal terkait keadaan korban setelah kejadian di Gili Trawangan.
(Kompas.com/Karnia Septia | Editor: Icha Rastika, Bilal Ramadhan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.