Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Beredarnya Surat Minta Fasilitasi Istri Menteri UMKM di Eropa

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun X @KEMENSQSMED
Fakta Beredarnya Surat Minta Fasilitas Istri Menteri UMKM di Eropa.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Sebuah surat berkop Kementerian Koperasi dan UMKM yang meminta dukungan dan pendampingan untuk istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman beredar viral di media sosial X, Jumat (4/7/2025).

Surat itu diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025 dan ditujukan kepada 6 KBRI serta 1 Konsulat Jenderal RI di Eropa.

Di dalamnya tertulis “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” dengan nama Agustina Hastarini, istri Maman Abdurrahman, sebagai peserta kegiatan.

Rangkaian kegiatan itu disebut dalam rangka misi budaya. Setidaknya ada 6 kota yang rencananya bakal dikunjungi, yakni kota Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, dan Istanbul selama 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim yang didalamnya berisi pula permohonan kepada kedutaan besar RI di tiap negara untuk memberikan pendampingan kepada Agustina.

Terkait hal ini, Maman membenarkan bahwa istrinya memang melakukan perjalanan ke beberapa negara di Eropa.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui soal surat yang viral itu.

"Termasuk juga tidak pernah memberikan arahan, instruksi, atau disposisi terkait dengan pembuatan surat dimaksud," ucap dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Baca juga: Istri Menteri UMKM Bilang Tidak Tahu Menahu soal Surat Minta Fasilitas Negara ke Eropa

Fakta-fakta surat minta fasilitas untuk istri UMKM

Terkait beredarnya surat berkop Kementerian UMKM yang meminta pendampingan untuk dirinya saat bertandang ke luar negeri, Agustina Hastarini pun telah buka suara.

Untuk lebih jelasnya, berikut enam fakta di balik beredarnya surat minta fasilitas untuk istri Menteri UMKM:

1. Suami-istri tidak tahu asal surat

Sama seperti Maman, Agustina mengaku tidak mengetahui keberadaan surat berkop Kementerian UMKM yang mencatut namanya itu.

Dia sendiri mengatakan tidak pernah meminta dibuatkan surat pendampingan untuk kunjungan ke luar negeri.

“Mengenai surat yang beredar yang mencantumkan nama saya untuk meminta pendampingan, itu benar-benar saya tidak tahu menahu. Saya tidak pernah meminta dibuatkan surat seperti itu,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/7/2025).

Menurut keterangan Agustina, dirinya memang melakukan perjalanan ke Eropa dan berangkat pada 29 Juni 2025.

Namun, surat itu dibuat pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Ramai Surat Fasilitas Negara, Istri Menteri UMKM Klarifikasi Perjalanannya ke Eropa Tak Pakai Uang Negara

2. Kunjungan ke luar negeri untuk temani anaknya

Agustina mengatakan bahwa perjalanannya ke Eropa murni untuk urusan pribadi, yakni mendampingi putrinya mengikuti festival budaya internasional.

“Benar adanya saya melakukan perjalanan ke Eropa. Namun perjalanan tersebut dalam rangka menemani putri saya yang masih berusia 12 tahun untuk mengikuti festival misi budaya Euro Folk 2025 bersama tim sekolahnya untuk mewakili Indonesia,” ucapnya.

Selama di Eropa, ia hanya didampingi oleh para guru dan orang tua murid lain yang juga ikut mendampingi anak-anak.

Baca juga: Profil Lengkap Arif Rahman, Sekjen di Balik Surat Misi Budaya Istri Menteri UMKM

3. Tidak pakai anggaran negara

Menurut keterangan Agustina, perjalanan ke luar negeri itu dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara.

Dia memastikan, seluruh kebutuhan pribadi, seperti hotel, kendaraan, dan konsumsi selama di sana ditanggung dengan uang pribadi yang sudah disiapkan sejak Mei 2025.

“Semua saya bayar dengan uang pribadi dari rekening pribadi saya,” tegasnya.

Agustina juga menyampaikan bahwa semua bukti pembayaran keperluannya itu telah disahkan ke suaminya untuk kemudian dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Saya tidak menggunakan anggaran negara dan tidak meminta fasilitas dari pihak mana pun,” ungkap Agustina.

Baca juga: Surat Fasilitasi Istri Menteri: Viral, Klarifikasi, hingga Keterangan Kemlu

4. Menteri UMKM datangi KPK

Polemik surat berkop Kementerian UMKM yang meminta fasilitas pendampingan untuk istri menteri itu membuat Maman harus bertandang ke KPK pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB.

Maman berkata, kehadirannya ke KPK merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

“Saya hadir di sini tidak ada sedikit pun kekhawatiran dalam diri saya karena lillahi ta’ala, itu semua tidak menggunakan fasilitas siapa pun,” ucapnya.

Maman juga berinisiatif membawa dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh perjalanan istrinya tidak menggunakan fasilitas negara.

Menurutnya, tanggapan publik yang mempertanyakan surat berkop Kementerian UMKM itu merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang perlu dihormati.

“Ini bagian dari kontrol publik kepada pejabat publik. Maka dari itu, saya ingin membangun tradisi positif. Kalau ada hal-hal seperti ini, daripada berpolemik, kami datang ke KPK, tunjukkan tanda bukti,” kata dia.

5. Kemlu RI sudah buka suara

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait surat dari Kementerian Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) yang meminta dukungan perjalanan untuk istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman di beberapa negara di Eropa.

Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat atau Roy, mengatakan tugas utama perwakilan Indonesia di luar negeri adalah melaksanakan hubungan diplomatik.

"Pada prinsipnya, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), memiliki tugas dan fungsi melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan negara," ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (6/7/2025).

Selain itu, perwakilan RI di luar negeri juga memiliki fungsi memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Dari dua tugas tersebut, pria yang akrab disapa Roy ini menyebutkan, perwakilan Indonesia di luar negeri selalu memberikan fasilitas kunjungan pejabat dalam rangka tugas resmi kedinasan atau kenegaraan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tugas kenegaraan terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia.

"Bentuk bantuan yang diberikan tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan kedinasan dan dalam koridor kewajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com

6. Pengamat menilai surat berlogo kementerian bermasalah

Ahli hukum administrasi negara UGM Oce Madril menyampaikan penggunaan surat berkop kementerian atau lembaga negara untuk hal di luar tugas negara atau kedinasan merupakan sesuatu yang keliru dan dilarang dari sisi administrasi pemerintahan.

"Secara hukum administrasi, tidak ada yang bisa membenarkan itu," ucap Oce kepada BBC News Indonesia.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan kop surat kementerian atau lembaga negara bukan sekadar logo tapi memiliki nilai instruksi.

Hal ini kemudian yang berdampak untuk mau tidak mau menjalankan apapun yang tertulis dalam surat bagi pejabat dan keluarganya meski bukan tugas resmi kedinasan.

(Sumber: Kompas.com/Yohana Artha Uly, Haryanti Puspa Sari, Singgih Wiryono | Editor: Aprillia Ika, Robertus Belarminus, Danu Damarjati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi