Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang KA Jadi Korban Pelemparan Batu, KAI: Pelaku Bisa Dipidana Maksimal 15 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar video rekaman penumpang kereta api dilempar batu dari luar jendela.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video rekaman penumpang kereta api (KA) dilempar batu dari luar jendela, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @widya_anggraini_awaw pada Senin (7/7/2025).

Di video tersebut, pengunggah yang merupakan penumpang kereta itu awalnya sedang membaca buku di kursinya.

Namun tiba-tiba, ada lemparan batu tepat dari luar jendelanya. Jendela tersebut pun pecah.

Pecahan kaca karena lemparan batu tersebut juga mengenai perempuan itu. Korban terlihat memegangi wajahnya dan membungkukkan badan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban mengaku bahwa saat itu dia dalam perjalanan malam dari Yogyakarta menuju Surabaya, Jawa Timur. Meski demikian, ia tidak menyebutkan sedang di dalam kereta apa.

“Seketika panik , Lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI,” tulis korban di video.

“6 Juli 2025 jam 22.45 Gerbong 2 eksklusif no.4C 4D,” sambungnya.

Korban mengaku setelah kejadian itu, ia langsung pindah dari kursinya ke tempat yang lebih aman.

Dia pun mengimbau kepada warganet lainnya untuk tetap dalam keadaaan aman terutama saat bepergian jauh.

“Tapi kejadian ini bikin sadar, rasa aman itu bisa diganggu dalam sekejap — dan kadang kita harus jadi orang pertama yang ambil tindakan,” tulis korban.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pengunggah atau korban mengenai peristiwa itu. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan respons.

Baca juga: Video Viral Penumpang dengan Tiket Ekonomi Salah Naik Kereta Eksekutif, Ini Tanggapan KAI

KAI buka suara

PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara mengenai peristiwa yang menimpa penumpang tersebut.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta mengatakan, pelemparan batu terjadi terhadap KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025), saat kereta api melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Klaten, Jawa Tengah.

“Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua orang penumpang,” katanya kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025).

Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta pun langsung sigap merespons kejadian tersebut dengan memberi pengobatan terhadap kedua penumpang.

Sesampainya KA Sancaka di Stasiun Solo Balapan, dua penumpang tersebut segera diperiksa dan diobati oleh tim medis.

Baca juga: Daftar Barang Yang Boleh dan Tidak Boleh Disambungkan ke Stop Kontak di KAI

Feni mengungkapkan, mereka juga langsung dirujuk ke RS Triharsi yang berada di dekat Stasiun Solo Balapan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di rumah sakit di Surabaya,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang menjadi korban pelemparan batu itu dan sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Feni juga menegaskan bahwa KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api, baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan.

“Selain membahayakan perjalanan kereta api, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” ucap dia.

Baca juga: KAI Temukan Penumpang Naik Kereta Tanpa Tiket, Ini Modusnya

KAI juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Feni menyebut tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pihaknya menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya.

KAI terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

"KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api," ujar Feni.

Baca juga: KAI Temukan Penumpang Kereta yang Gunakan Tiket Palsu, Begini Modusnya

Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun

Feni mengingatkan, tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum.

Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Di situ tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan, perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi