KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi masyarakat pengguna transportasi pribadi.
Untuk diketahui, SIM mempunyai masa berlaku. Karenanya pemilik wajib melakukan perpanjangan setelah masa berlaku SIM habis.
Kini, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) untuk mengajukan perpanjangan SIM.
"Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda," bunyi keterangan yang dikutip dari laman resmi Digital Korlantas.
Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Juli 2025
Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Lantas, bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM secara online? Berapa biayanya?
Bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM secara online?
Sebelum melakukan perpanjangan, siapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut:
- SIM lama
- e-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani (tes kesehatan)
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos serta menggunakan tinta yang tebal.
Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" dan lakukan verifikasi data
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah
- Klik menu "SIM" kemudian masuk ke "Perpanjangan SIM"
- Berikutnya, ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- Setelah pembayaran sukses, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
- Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SATPAS akan mencetak SIM.
- SIM dapat diambil di SATPAS atau dikirim ke alamat penerima.
Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM 2025 beserta Tarifnya
Sebagai tanda bahwa SIM sudah siap diambil, Anda akan mendapatkan email pemberitahuan.
Perpanjangan SIM biasanya membutuhkan waktu 3–7 hari kerja, bergantung pada jumlah antrean. Jika antrean di SATPAS sedang tinggi, waktu proses dapat lebih lama.
Perlu dicatat, estimasi ini belum termasuk durasi pengiriman dari SATPAS ke alamat Anda.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa SATPAS melayani permohonan pada hari Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00.
Permohonan yang diajukan setelah pukul 15.00 waktu setempat akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Untuk menghindari kendala, dianjurkan untuk mengajukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Berapa biayanya perpanjangan SIM online?
Menurut laman Korlantas, perpanjangan SIM Nasional dikenakan biaya sesuai dengan kategorinya.
Adapun besaran biaya tersebut antara lain:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 75.000
Namun, jumlah tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman sesuai jarak serta jasa layanan.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya tes RIKKES jasmani sesuai sengan kebijakan tarif klinik pilihan pengguna.
Baca juga: Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Lebih lanjut, pembayaran dapat dilakukan dengan metode Virtual Account (VA) BNI.
Dengan menggunakan VA BNI, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar perpanjangan dan pendaftaran SIM.
Berikut cara-cara membayar perpanjangan SIM yang lengkap.
Melalui teller Bank BNI
Bagi yang tidak memiliki rekening Bank BNI, Anda bisa membayar melalui teller dengan cara berikut:
1. Mendatangi kantor cabang Bank BNI terdekat
2. Mengisi Formulir Setoran Rekening
3. Masukkan nominal setoran, nama pemilik rekening, dan nomor VA
4. Masukkan nama dan tanda tangan penyetor
5. Tunggu sampai nomor antrean dipanggil oleh teller
6. Lakukan pembayaran dengan menyerahkan formulir dan uang tunai ke teller Bank BNI.
Melalui ATM BNI
Jika Anda mempunyai rekening BNI dan hendak melakukan pembayaran melalui ATM, berikut langkah-langkahnya:
1. Datangi ATM BNI Terdekat
2. Masukkan kartu debit dan PIN
3. Masuk ke "Menu Lainnya"
4. Pilih "Rekening Tabungan", lalu "Rekening BNI"
5. Masukkan nomor VA
6. Masukkan nominal transfer sesuai dengan tagihan
7. Konfirmasi pemindahbukuan.
Baca juga: SIM A dan C Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya
Melalui Mobile Banking BNI
Cara ini juga bisa dilakukan oleh pengguna Bank BNI, yaitu:
1. Masuk ke aplikasi m-Banking BNI
2. Pilih "Menu Transfer" lalu ke "Input Rekening Baru"
3. Masukkan rekening debet, nomor VA rekening tujuan, dan nominal transfer sesuai tagihan
4. Masukkan password dan konfirmasi transaksi.
Demikianlah cara mengajukan perpanjangan SIM beserta cara membayar biaya yang dibutuhkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.