Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
kemendagri.go.id
Ilustrasi KTP.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Mengurus pindah domisili kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.

Untuk mengurus pindah domisili, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Perubahan domisili diperlukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasanm seperti menikah, bekerja di luar kota, menempuh pendidikan, atau alasan lain yang relevan.

Lantas, bagaimana cara pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?


Cara pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili lebih mudah karena:

Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:

Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Baca juga: Cara Cetak KK Online di Kertas HVS atau File PDF, Gratis Pakai Aplikasi Resmi

Syarat pindah domisili

Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.

Jika perpindahan masih dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai alamat yang tercatat saat ini.

Namun, jika pindah domisili ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yaitu di daerah asal dan di daerah tujuan.

Proses tersebut dimulai dengan mengurus perpindahan di kantor Dukcapil daerah asal untuk memperoleh SKPWNI, yang kemudian dibawa ke kantor Dukcapil di alamat tujuan untuk diproses lebih lanjut.

Dilansir dari Kompas.com (21/5/2025), berikut syarat pindah domisili:

Baca juga: Cara Cetak KK Online di Kertas HVS atau File PDF, Gratis Pakai Aplikasi Resmi

Pindah domisili dalam kabupaten/kota

Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Baca juga: Apakah Nomor KK Berubah jika Kepala Keluarga Pindah Rumah? Ini Penjelasan Dukcapil

Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi

Jika dokumen sudah lengkap, berikut tahapan selanjutnya:

Kantor Dukcapil daerah asal

Baca juga: Bolehkah Ganti Foto KTP karena Terlihat Buram Saat Difotokopi? Ini Kata Dukcapil

Kantor Dukcapil daerah tujuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi