KOMPAS.com - Mengurus pindah domisili kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.
Untuk mengurus pindah domisili, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Perubahan domisili diperlukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasanm seperti menikah, bekerja di luar kota, menempuh pendidikan, atau alasan lain yang relevan.
Lantas, bagaimana cara pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW?
Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?
Cara pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili lebih mudah karena:
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Tidak perlu ke kelurahan
Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)
Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
Baca juga: Cara Cetak KK Online di Kertas HVS atau File PDF, Gratis Pakai Aplikasi Resmi
Syarat pindah domisili
Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.
Jika perpindahan masih dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai alamat yang tercatat saat ini.
Namun, jika pindah domisili ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yaitu di daerah asal dan di daerah tujuan.
Proses tersebut dimulai dengan mengurus perpindahan di kantor Dukcapil daerah asal untuk memperoleh SKPWNI, yang kemudian dibawa ke kantor Dukcapil di alamat tujuan untuk diproses lebih lanjut.
Dilansir dari Kompas.com (21/5/2025), berikut syarat pindah domisili:
Baca juga: Cara Cetak KK Online di Kertas HVS atau File PDF, Gratis Pakai Aplikasi Resmi
Pindah domisili dalam kabupaten/kota- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- KTP
- Kartu Indonesia Anak (KIA).
Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
- Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
- Bagi penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal kepala keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
- Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan dengan alamat baru
- Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama Dukcapil menerbitkan KK dengan alamat baru.
Baca juga: Apakah Nomor KK Berubah jika Kepala Keluarga Pindah Rumah? Ini Penjelasan Dukcapil
Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- KTP
- KIA.
Jika dokumen sudah lengkap, berikut tahapan selanjutnya:
Kantor Dukcapil daerah asal
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
- Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Baca juga: Bolehkah Ganti Foto KTP karena Terlihat Buram Saat Difotokopi? Ini Kata Dukcapil
Kantor Dukcapil daerah tujuan
- Setelah SKPWNI terbit, silakan datangi kantor Dukcapil daerah tujuan
- Menyerahkan SKPWNI
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Jika sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP, maka Dukcapil daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika idak dapat melampirkan KK maka dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil daerah tujuan. Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Dukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
- Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru Dinas memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.