KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial TikTok tengah diramaikan dengan tren meletakkan batu di atas rel kereta api.
Beberapa warganet merekam hasil meletakkan batu di atas rel kereta dan mengunggahnya di media sosial TikTok dengan topik "taruh batu di rel".
Menanggapi tren ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa tindakan ini bisa membahayakan kereta dan penumpang KA yang sedang melintas.
Karena hal itulah, akibatnya tidak main-main, pelaku dapat dikenai hukuman pidana hingga denda ratusan juta rupiah.
Baca juga: Video Viral Penumpang dengan Tiket Ekonomi Salah Naik Kereta Eksekutif, Ini Tanggapan KAI
Taruh batu di rel bisa bikin KA anjlok
Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba menjelaskan bahwa meletakkan batu (ballast) di atas rel merupakan tindakan vandalisme dan sabotase.
Tindakan itu membahayakan perjalanan kereta api dan pelaku dapat diancam hukuman pidana.
"Bahaya operasional dan keselamatan perjalanan KA juga anak-anak yang bermain di rel," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, apabila ada batu di atas rel dan itu tertabrak oleh kereta api, misalkan tidak pecah, maka akan membuat sepersekian detik roda kereta tidak berada di atas jalan rel.
"Jika hal itu terjadi, maka akan berpotensi menimbulkan anjlokkan bagi kereta dan penumpangnya," kata Anne.
Selain itu, kereta api adalah moda transportasi massal yang membutuhkan fokus dan keamanan tinggi.
Adanya benda asing di rel bisa menyebabkan risiko gangguan perjalanan KA yang berakibat fatal.
"Area rel harus steril, memang kalau libur sekolah anak-anak banyak bermain di sekitar rel karena memang mungkin suka lihat kereta, terutama di area permukiman yang dekat dengan rel," kata dia.
Pasal yang mengatur larangan taruh batu di rel
Larangan meletakkan batu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapaian.
Pasal 192Dalam pasal ini, pelaku yang meletakkan batu di rel kereta api bisa dikenai sanksi ancaman penjara dan denda Rp 100 juta.
Adapun Pasal 192 berbunyi:
"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah."
Baca juga: Daftar Diskon Tiket Kereta Harga di Bawah Rp 100 Ribu untuk Libur Sekolah, Ada Kelas Eksekutif
Pasal 193Kemudian, pasal 193 ayat 1 berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp 250 juta rupiah."
Sedangkan ayat 2 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah."
Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud padaayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah."
Selain Undang-undang Perkerataapiaan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
UU KUHPAdapun bunyi dari Pasal 194 ayat 1 adalah, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun)."
Sedangkan Pasal 194 ayat 2 berbunyi "Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
Baca juga: 8 Kereta New Generation dan Stainless Steel New Generation Relasi Jakarta–Solo PP, Ini Daftarnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.