KOMPAS.com - Pembuatan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KK elektronik adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap masyarakat Indonesia. Dokumen ini dilengkapi dengan QR code dan tanda tangan elektronik.
KK dibutuhkan untuk berbagai administrasi, mulai dari mendaftar sekolah, menerima bantuan sosial (bansos), perbankan, pendaftaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya.
Namun, dalam proses pengajuan KK online, pemohon tetap diminta untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Lantas, mengapa bikin KK online masih tetap harus ke kantor Dukcapil?
Baca juga: KK hingga Akta Kelahiran Kini Dicetak di Kertas HVS, Apakah Dokumen Tetap Sah? Ini Kata Dukcapil
Mengapa bikin KK online tetap perlu ke Dukcapil?
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid mengatakan, meski pembuatan KK bisa dilakukan secara online, tapi dalam beberapa kasus pemohon tetap diminta untuk datang ke kantor Dukcapil.
Hal tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa hal.
"Dalam beberapa kasus pemohon tetap diminta datang ke Dukcapil untuk beberapa alasan antara lain verifikasi data secara langsung," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dokumen kelengkapan administrasi yang disampaikan secara online.
Dengan begitu, tidak terjadi pemalsuan dokumen kelengkapan administrasi yang disampaikan.
"Meskipun dokumen kelengkapan administrasi sudah difoto atau di-scan saat pengajuan layanan secara online, Dukcapil tetap membutuhkan dokumen asli untuk disimpan sebagai arsip," jelasnya.
Baca juga: Cara Cetak KK Online di Kertas HVS atau File PDF, Gratis Pakai Aplikasi Resmi
Syarat bikin KK online
Diberitakan Kompas.com (26/2/2025), syarat bikin KK online adalah dengan mengaktifkan akun IKD.
IKD adalah informasi elektronik dalam bentuk aplikasi yang memuat dokumen kependudukan seperti KTP el.
Untuk mengaktifkan IKD, pemohon pertama-tama perlu membuat akun terlebih dulu.
Berikut ini syarat membuat akun IKD untuk bikin KK secara online:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor HP
- Email aktif
- HP
- Jaringan internet yang memadai.
Baca juga: Ditjen Dukcapil Ungkap Alasan KK hingga Akta Kelahiran Kini Dicetak di Kertas HVS
Cara bikin KK secara online
Berikut ini tata cara pembuatan akun dan aktivasi IKD untuk bikin KK secara online:
1. Pembuatan akun IKD- Datang ke kantor Dukcapil
- Sampaikan keperluan pembuatan IKD dan KK
- Unduh aplikasi IKD melalui App Store maupun Google Play Store
- Setelah itu login ke aplikasi
- Klik "Lewati"atau "Lanjut"
- Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna
- Kemudian, geser tombol persetujuan dan klik "Daftar "
- Buka aplikasi IKD lalu pilih menu "Pendaftaran Online"
- Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, email, dan tempat serta tanggal lahir
- Klik "Proses"
- Tunggu hingga rangkuman data pribadi muncul
- Setelah itu klik "Kirim"
- Lakukan proses verifikasi wajah dan sesuaikan posisi muka dengan kisi-kisi kamera
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau serahkan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
- Tunggu beberapa saat hingga petugas Dukcapil memberikan PIN IKD.
- Masuk ke aplikasi IKD
- Masukkan PIN yang sudah diberikan petugas Dukcapil
- Pilih menu "Dokumenku"
- Pada menu "Kartu Keluarga", klik "Lihat"
- Masukkan PIN
- Tunggu beberapa saat hingga tampilan KK muncul.
KK elektronik dapat dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.