Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin KK Online Tetap Harus ke Kantor Dukcapil, untuk Apa?

Baca di App
Lihat Foto
Dindukcapil Brebes
Ilustrasi KK. Ini Alasan Bikin KK Online tapi Tetap Harus ke Kantor Dukcapil
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pembuatan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KK elektronik adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap masyarakat Indonesia. Dokumen ini dilengkapi dengan QR code dan tanda tangan elektronik.

KK dibutuhkan untuk berbagai administrasi, mulai dari mendaftar sekolah, menerima bantuan sosial (bansos), perbankan, pendaftaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya.

Namun, dalam proses pengajuan KK online, pemohon tetap diminta untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mengapa bikin KK online masih tetap harus ke kantor Dukcapil?

Baca juga: KK hingga Akta Kelahiran Kini Dicetak di Kertas HVS, Apakah Dokumen Tetap Sah? Ini Kata Dukcapil

Mengapa bikin KK online tetap perlu ke Dukcapil?

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid mengatakan, meski pembuatan KK bisa dilakukan secara online, tapi dalam beberapa kasus pemohon tetap diminta untuk datang ke kantor Dukcapil.

Hal tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa hal.

"Dalam beberapa kasus pemohon tetap diminta datang ke Dukcapil untuk beberapa alasan antara lain verifikasi data secara langsung," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dokumen kelengkapan administrasi yang disampaikan secara online.

Dengan begitu, tidak terjadi pemalsuan dokumen kelengkapan administrasi yang disampaikan.

"Meskipun dokumen kelengkapan administrasi sudah difoto atau di-scan saat pengajuan layanan secara online, Dukcapil tetap membutuhkan dokumen asli untuk disimpan sebagai arsip," jelasnya.

Baca juga: Cara Cetak KK Online di Kertas HVS atau File PDF, Gratis Pakai Aplikasi Resmi

Syarat bikin KK online

Diberitakan Kompas.com (26/2/2025), syarat bikin KK online adalah dengan mengaktifkan akun IKD.

IKD adalah informasi elektronik dalam bentuk aplikasi yang memuat dokumen kependudukan seperti KTP el.

Untuk mengaktifkan IKD, pemohon pertama-tama perlu membuat akun terlebih dulu.

Berikut ini syarat membuat akun IKD untuk bikin KK secara online:

Baca juga: Ditjen Dukcapil Ungkap Alasan KK hingga Akta Kelahiran Kini Dicetak di Kertas HVS

Cara bikin KK secara online

Berikut ini tata cara pembuatan akun dan aktivasi IKD untuk bikin KK secara online:

1. Pembuatan akun IKD 2. Aktivasi akun IKD 3. Cek KK elektronik secara online

KK elektronik dapat dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi