Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/Leeloo The First
Ilustrasi pinjol resmi OJK 2025, pinjol legal OJK 2025. Daftar pinjol resmi OJK Juli 2025. Daftar pinjol legal OJK Juli 2025.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang warganet di media sosial X mengeluhkan adanya telepon dari nomor asing yang ternyata adalah pinjaman online (pinjol).

Dalam unggahan akun @ta******* pada Rabu (9/7/2025), disebutkan bahwa penelepon ternyata menagih utang dari pinjol tertentu.

Padahal, pemilik nomor tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.

“Emang pinjol bisa masukin nomor kontak darurat tanpa konfirmasi? Aku ditelpon 2x nomor asing, lalu ada WA masuk bilang nomorku dipake buat pengajuan pinjaman. Gak kenal siapa, tapi disuruh bayarin utangnya. Katanya dari Kredit Pintar. Cara hapusnya gimana?” tulis akun itu. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa yang harus dilakukan jika nomor pribadi jadi kontak darurat untuk pinjol orang lain?

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juli 2025

Pastikan pinjol legal atau ilegal

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), Hudiyanto mengatakan, masyarakat perlu memastikan lebih dulu mengenai legalitas pinjol tersebut.

Menurutnya, terdapat dua langkah yang harus dilakukan jika nomor pribadi menjadi kontak darurat pinjaman online:

1. Laporkan ke OJK

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Laporkan ke laman Sipasti OJK untuk melaporkan kontak yang bersangkutan (sebagai dasar blokir kontak) dan entitas pinjol tersebut,” kata Hudiyanto ketika dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/7/2025). 

Dilansir dari akun resmi Satgas Pasti, berikut cara melaporkan kontak ke laman Sipasti OJK:

Baca juga: Ekonom UGM Ungkap Cara Menyikapi Pinjol yang Benar dan Aman

  1. Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
  2. Pada halaman beranda, terdapat bagian “Adukan Entitas Keuangan Ilegal (Investasi/Pinjaman Online Ilegal), setelah itu pilih menu “Buat Laporan Pengaduan”
  3. Setelah itu, akan muncul formulir pengaduan yang perlu diisi oleh konsumen. Formulir tersebut mencakup identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, dan bukti pendukung aduan
  4. Setelah seluruh data telah terisi dengan benar, klik tombol “Ajukan Laporan”
  5. Akan muncul notifikasi konfirmasi “Apakah Anda yakin untuk melaporkan data ini?” setelah itu, pilih tombol “Ya”
  6. Jika laporan berhasil dikirim, akan terdapat notifikasi “Laporan berhasil dikirim”. Setelah itu ada permintaan untuk memeriksa email yang telah didaftarkan dalam formulir
  7. Sementara itu, jika laporan telah diterima, maka akan ada email dari Satgas Pasti. 
2. Blokir atau abaikan nomor tersebut

Jika sudah melaporkan kontak ke OJK, Anda bisa langsung memblokir atau mengabaikan nomor yang menelepon. 

“Jika dihubungi oleh yang bersangkutan segera blokir atau abaikan,” ujarnya. 

Baca juga: Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi