Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Elektro Bocorkan Jam-jam Kritis Pemakaian Listrik yang Bikin Token Cepat Habis

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi pemakaian listrik di jam-jam kritis.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tanpa disadari, penggunaan listrik dalam keseharian sering kali melebihi kebutuhan.

Mulai dari menyalakan pendingin ruangan, alat elektronik, hingga perangkat dapur, semuanya menyumbang konsumsi listrik yang cukup besar.

Akumulasi dari kebiasaan ini kerap membuat tagihan listrik melonjak setiap bulannya, meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam aktivitas di rumah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, penting bagi masyarakat mengetahui jam-jam kritis penggunaan listrik, sehingga di jam-jam tersebut bisa meminimalkan penggunaan peralatan elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tarif Pasang Listrik Baru PLN untuk Meteran Token Daya 450 dan 900 Watt

Lalu, kapan jam-jam kritis penggunaan listrik yang bikin tagihan membengkak?

Jam kritis pemakaian listrik

Dosen Teknik Ketenagalistrikan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Dr. Ir. Syarif Hidayat, MT. Ph.D., mengatakan bahwa penyebab suatu tagihan listrik naik adalah karena adanya tarif beban puncak dan tarif tidak beban puncak.

"(Faktor yang bikin listrik lebih boros disebabkan karena) PLN memberlakukan tarif waktu beban puncak (WBP) dan tarif luar waktu beban puncak (LWBP)," ujar Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

WBP merupakan periode waktu ketika penggunaan listrik oleh masyarakat mencapai puncaknya.

Sementara, LWBP merujuk pada periode waktu di luar waktu beban puncak, yaitu di luar jam-jam di mana penggunaan listrik oleh pelanggan mencapai puncaknya.

Namun, menurut Syarif, mekanisme WBP dan LWBP ini tidak berlaku bagi pelanggan pemakai listrik dalam jumlah sedikit.

Baca juga: PLN Ungkap Penyebab dan Solusi Agar Tagihan Listrik Bulanan Tidak Naik

Sejalan dengan Syarif, dosen Prodi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (FT UNY), Toto Sukisno, M.Pd mengatakan bahwa PLN memang memberlakukan sistem WBP dan LWBP.

Ia mengimbau sebaiknya masyarakat mencermati jam-jam yang rawan pada penggunaan barang-barang elektronik seperti pada WBP.

"Sebetulnya jam-jam tertentu yang menjadi faktor pemborosan listrik adalah dari sisi pentarifan PLN," ujar Toto saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

"Waktu penggunaan energi listrik memengaruhi biaya per kWh," lanjut dia.

Toto mencontohkan, penggunaan energi listrik pada beban puncak atau WBP terjadi pada pukul 17.00-22.00.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada WBP tarif listriknya lebih tinggi, yakni 1,2 kali dibandingkan tarif reguler (tarif LWBP).

Sementara, untuk tarif LWBP terjadi pada pukul 23.00-16.00.

"Dengan demikian pengaturan waktu pemakaian energi listrik perlu dilakukan," kata Toto.

Sebaiknya hindari pemakaian banyak alat elektronik di rentang waktu WBP.

Baca juga: Tarif Tambah Daya Listrik PLN dari Meteran 900 VA ke 1.300 VA

Solusi menghemat listrik di rumah

Adapun mekanisme ini juga berlaku pada pelanggan prabayar atau token.

"Kwh listrik bisa dihemat dengan menggunakan peralatan listrik hemat energi serta tidak pakai peralatan listrik kecuali diperlukan," lanjut dia.

Ia mencontohkan, pada ruangan kosong, tidak perlu dinyalakan lampu dan AC.

Sementara itu, Toto menyampaikan, solusi untuk mengatasi pemakaian listrik agar tidak boros yakni dengan menyadari tiga aspek berikut.

"Ada  3 aspek yang berpengaruh dalam penggunaan energi listrik, di antaranya perilaku, organisasi, dan teknologi," ucap Toto.

Menurut dia, di sektor rumah tangga, faktor perilaku menjadi hal yang terpenting.

Ia menjelaskan, aspek perilaku lebih pada kesadaran pengguna/masyarakat terkait pentingnya penghematan energi dalam lingkup keluarga dan lingkup masyarakat secara global.

Sedangkan, aspek organisasi lebih menekankan kepada penanggung jawab dalam program penghematan energi.

"Kemudian, aspek teknologi lebih menekankan pada peralatan pengguna listrik yang sudah memenuhi standar Peraturan Menteri ESDM Nomor 57 tahun 2017," imbuhnya.

Baca juga: Ahli: Ini 4 Kebiasaan Paling Boros Listrik yang Sebabkan Tagihan PLN Naik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi