KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan tanda tangan bergambar unik di Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum lama ini ramai di media sosial.
Foto tersebut dimuat oleh salah satu akun di media sosial X (Twitter) @txtd****** pada Rabu (9/7/2025).
Dalam unggahan tersebut, terlihat bahwa tanda tangan di KTP WNI berupa gambar karakter wajah, berbeda dari bentuk tanda tangan pada umumnya.
"Best signature of all time goes to," tulis pengunggah.
Beberapa warganet yang berkomentar mempertanyakan apakah tanda tangan boleh menggunakan gambar, serta apakah tanda tangan tersebut bisa diganti di kemudian hari.
Hingga Jumat (11/7/2025) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 2,9 juta kali dan mendapatkan lebih dari 780 komentar dari warganet.
Lalu, apakah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memiliki ketentuan khusus terkait tanda tangan pada KTP?
Baca juga: Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya
Bolehkah menggunakan tanda tangan bergambar di KTP?
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Muhammad Farid, mengatakan pihaknya tidak menetapkan aturan khusus mengenai bentuk atau gaya tanda tangan yang harus digunakan pada KTP.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah konsistensi penggunaan tanda tangan tersebut.
Artinya, tanda tangan yang tercantum di KTP sebaiknya sama dengan yang digunakan dalam berbagai dokumen resmi lainnya.
"Dukcapil tidak ada mengatur secara spesifik bentuk atau gaya tanda tangan yang benar dan baik," ujar Farid kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
"Beberapa hal yang ditekankan hanya terkait tandatangan konsisten digunakan di semua dokumen resmi yang dimiliki penduduk untuk menghindari masalah dalam layanan publik," tambahnya.
Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?
Apakah tanda tangan di KTP bisa diganti?
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, tanda tangan yang tertera di KTP bisa diganti di kemudian hari jika memang diperlukan.
Menurut dia, tanda tangan termasuk salah satu elemen data dinamis yang terdapat di KTP. Ini artinya, tanda tangan bisa diperbarui seiring waktu sesuai dengan kebutuhan atau perubahan pada identitas pemilik.
"Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Permendagri 74 tahun 2015, dan bisa dilakukan perubahan jika diperlukan," jelas Farid.
Dia juga menekankan bahwa tidak ada syarat apapun untuk melakukan perubahan tanda tangan pada KTP.
Masyarakat cukup datang ke dinas Dukcapil domisili penduduk dan melapor ke petugas pelayanan.
"Namun sebelum melakukan perubahan tanda tangan, perlu dipertimbangkan konsekuensinya terlebih dahulu setelah penduduk tersebut melakukan perubahan tanda tangan di KTP-el nya," ucap Farid.
"Karena akan ada perbedaan tanda tangan di dokumen lainnya seperti pada buku tabungan, konsekuensinya penduduk tersebut harus merubah juga tanda tangan di buku tabungannya mengikuti tanda tangan yang tertera di KTP-el," tambahnya.
Baca juga: Warganet Pertanyakan Warna Latar Belakang Foto KTP Tak Sesuai Tahun Kelahiran, Ini Kata Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.