KOMPAS.com - Kasus penahanan selebgram asal Indonesia, AP, oleh junta militer Myanmar sejak Desember 2024, menyulut perhatian publik.
Setelah divonis tujuh tahun penjara, AP kini menjalani hukumannya di Myanmar.
Meskipun terlibat dalam proses hukum yang rumit, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon terus mengupayakan perlindungan diplomatik untuk warganya.
Baca juga: KBRI Turun Tangan Usai Selebgram AP Ditangkap Junta Militer Myanmar
Seperti diketahui, Myanmar kini tengah dipimpin oleh rezim militer yang tertutup dengan dunia luar.
Lantas, mengapa AP ditahan oleh junta militer Myanmar? Apa saja langkah Indonesia dalam menangani masalah ini?
Mengapa AP ditahan oleh Junta Militer Myanmar?
Selebgram AP ditahan pada 20 Desember 2024 setelah dituduh melanggar hukum Myanmar.
AP didakwa memasuki negara tersebut secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," terang Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu Indonesia, Judha Nugraha, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2025).
Berdasar penuturan Judha, AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act
Lebih lanjut, AP dituduh mendanai pemberontak Myanmar oleh pemerintah setempat.
"Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu," ujar Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja.
Ia menambahkan, AP hanya seorang selebgram yang suka membuat konten dan alangkah baiknya jika diperjuangkan kembali ke Indonesia.
Baca juga: KBRI Turun Tangan Usai Selebgram AP Ditangkap Junta Militer Myanmar
Apa langkah Indonesia terkait masalah selebgram AP di Myanmar?
Kementerian Luar Negeri Indonesia dan KBRI Yangon langsung terlibat memberikan perlindungan terhadap AP.
Judha mengatakan, sejak awal KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan.
Adapun langkah tersebut antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.
Kemenlu RI dan KBRI Yangon tidak hanya mengirimkan nota diplomatik, tetapi juga melakukan pendampingan langsung kepada AP saat proses pemeriksaan
Selain itu, KBRI juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Baca juga: Selebgram Inisial AP Dipenjara di Myanmar, Dituduh Lakukan Pertemuan dengan Kelompok Bersenjata
Setelah vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan, Indonesia tetap berupaya melalui jalur non-litigasi.
Begitu vonis hukum telah inkracht, upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon. Langkah tersebut berupa fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Selain itu, Judha menjelaskan bahwa Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
Mengapa Indonesia tak bisa menggunakan operasi militer untuk membebaskan AP?
Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus ini.
Hal ini disebabkan situasi politik antara Myanmar berbeda dengan Indonesia.
"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah ini, Indonesia harus berurusan dengan rezim yang sangat ketat dan tidak mudah diajak berkomunikasi.
Menteri Pertahanan Indonesia menegaskan bahwa Indonesia mengutamakan diplomasi pertahanan dalam berurusan dengan Myanmar, mengingat perbedaan dalam sistem birokrasi militer.
Baca juga: Pemimpin Junta Militer Myanmar Dialog dengan PM Thailand dan India, Bahas Apa?
Jika operasi militer tidak bisa dilakukan, maka diplomasi pertahanan menjadi pilihan Indonesia dalam menghadapi penahanan AP.
"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," terang Sjafrie.
Dalam perkembangan terbarunya, Menhan telah berkomunikasi dengan pihak Myanmar melalui Menteri Luar Negeri Sugiono.
"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," paparnya.
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christoperus Asia Sanjaya, Adhyasta Dirgantara | Editor: Yefta Christoperus Asia Sanjaya, Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.