Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi per kWh yang Berlaku 14 Juli 2025

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/NIWAT CHAIYAWOOT
Ilustrasi meteran listrik. Ini rincian tarif listrik per 14 Juli 2025.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau penyesuaian pada Senin (14/7/2025).

Tarif listrik per 14 Juli 2025 masih sama dengan besaran yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) pada 27 Juni 2025.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali.

Sementara untuk Triwulan III (Juli-September) 2025, tarif listrik masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).

Baca juga: Cara Hitung Besaran kWh dari Token Listrik yang Dibeli, Jangan Sampai Keliru

Dasar penetapan tarif listrik nonsubsidi

Tarif listrik ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif.
Namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Baca juga: Beli Token Listrik Rp 100.000 Sekarang Bisa Dapat Berapa kWh?

Tarif listrik nonsubsidi per 14 Juli 2025

Berikut ini rincian tarif listrik per 14 Juli yang berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi:

Tarif listrik keperluan rumah tangga: Tarif listrik keperluan bisnis: Tarif listrik keperluan industri: Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Baca juga: Beli Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi