KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membahas mengenai syarat dan cara pisah kartu keluarga (KK) ketika belum menikah.
Umumnya, seseorang mengurus pisah atau pecah KK karena perubahan status menikah.
Namun, pisah KK juga kerap diperlukan untuk keperluan mengurus bantuan sosial atau karena alasan yang lainnya.
Dilansir dari akun @Y*******oo menuliskan, "Cara ngurus pisah KK tapi belum nikah itu ribet nggak yah? terus bisa online nggak ngurusnya?" pada Minggu (6/7/2025).
Sebagian warganet mengatakan bisa, dan yang lain menjawab tidak mengetahuinya.
Lantas, bisakah mengurus pisah KK secara online walau belum menikah?
Baca juga: Cek KK Online Cukup Pakai Aplikasi HP, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya
Penjelasan Dukcapil
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menjawab bahwa pisah KK dapat dilakukan sebelum menikah dan dapat diurus secara online.
"Ya bisa saja, yang penting penuhi semua persyaratannya," ujar Handayani saat dihubungi Kompas.com, Kamis 910/7/2025).
Senada, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid juga mengonfirmasi hal itu.
Dia menjelaskan, ketentuan pisah KK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (4).
"Penerbitan KK Baru karena pisah KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta dilengkapi syarat lainnya," bunyi pasal tersebut.
Berikut syarat yang perlu dilengkapi untuk mengurus pisah KK:
- Fotokopi KK lama
- Berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
"Sehingga dapat dijelaskan bahwa jika dalam satu KK terdapat anggota yang belum menikah tetapi sudah memiliki KTP-el, itu dapat melakukan permohonan pisah KK dengan cara mengisi formulir F1.03 yang sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019," jelas Farid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Dia menambahkan catatan, hal ini bisa dilakukan selama alamat yang tertera di KK baru nanti berbeda dengan alamat di KK lama pemohon.
Baca juga: Bikin KK Online Tetap Harus ke Kantor Dukcapil, untuk Apa?
Langkah urus pisah KK online
Selanjutnya, Farid mengatakan bahwa pisah KK dapat diurus secara daring melalui beberapa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang menyediakan layanan online.
Pelayanan pisah KK online ini dilakukan melalui 2 cara, yaitu lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ataupun website resmi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Serupa, Handayani juga menyarankan untuk mengakses tautan mengurus pisah KK dari laman Dinas Dukcapil setempat.
"Yang akan pisah KK tersebut tinggal di mana? Lihat informasi dukcapil online dan daerah mananya, ya. Misalnya Dukcapil Kota Bandung. Nanti kan ada link-nya," terang Handayani.
Berikut langkah mengurus pisah KK secara online seperti yang dilansir dari Kompas.com (6/10/2022).
- Hubungi admin atau mengakses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat
- Pastikan website untuk mengurus pisah KK sesuai dengan alamat sebelumnya
- Unggah berkas persyaratan dengan link yang sudah disediakan
- Ikuti petunjuk dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan
- Pemohon bisa mencetak KK baru secara mandiri dengan Kertas HVS A4 80 gram bila proses sudah selesai.