KOMPAS.com - Seorang warga berinisial MA (57) dikeroyok peserta sound horeg saat karnaval budaya di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (13/7/2025).
Pengeroyokan bermula ketika istri korban RM (55) memprotes suara sound horeg yang bising ketika melintas di depan rumah.
Peristiwa tersebut membuat MA mengalami luka di bagian pelipis. Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Malang Kota.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg
Kronologi warga dikeroyok peserta pawai sound horeg
Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Yudi Risdiyanto mengatakan, lokasi pengeroyokan oleh peserta sound horeg berada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo.
Pada saat itu, seorang peserta karnaval budaya sedang menampilkan pertunjukan sound horeg.
Namun, saat peserta melintas di tempat kejadian perkara (TKP), RM berteriak sambil meminta sound horeg dimatikan karena suaranya mengganggu.
“Pemicunya karena suara sound system atau sound horeg yang keras, dan salah satu warga menegur karena anaknya sedang sakit,” ujar Yudi dikutip dari Surya Malang, Senin (14/7/2025).
MA kemudian keluar dari rumah dan mendorong salah satu peserta.
Peserta lain merespons peristiwa tersebut dengan mengeroyok dan memukuli MA hingga korban mengalami luka.
Baca juga: Kronologi Sound Horeg 5 Meter Timpa Anak-anak di Bondowoso, Apa Kata Korban?
Korban pengeroyokan pawai sound horeg cabut laporan
Yudi menyampaikan, korban sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Malang Kota.
Namun, korban mencabut laporan setelah kedua belah pihak melakukan mediasi dan sepakat berdamai.
“Untuk peserta sound horeg, juga sudah memberikan ganti rugi Rp 2 juta sesuai permintaan dari korban dan telah diterima,” jelas Yudi.
Terkait kericuhan yang terjadi Kelurahan Mulyorejo, Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menegaskan bahwa pihaknya melarang keras sound horeg di Kota Malang.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian melarang sound horeg karena suaranya mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, suara tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya fungsi pendengaran dalam jangka panjang.
Wiwin menambahkan, Polresta Malang Kota juga akan memperketat prosedur penyelenggaraan acara apabila melibatkan massa dalam jumlah yang banyak.
“Ke depannya, setiap kegiatan yang menghadirkan massa wajib melalui rapat koordinasi dengan pihak kepolisian. Dalam rapat itu, akan ada penekanan khusus mengenai tata tertib dan sanksi tegas yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun peserta,” jelas Wiwin dikutip dari Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Bahaya Suara Sound Horeg Capai 135 Desibel, Telinga Bisa Tuli Permanen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.