KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online di marketplace.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungutan Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipingut oleh Pihak Lain yang diundangkan pada Senin (14/7/2025).
Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 37/2025 menjelaskan, besaran PPh 22 yang harus dibayar oleh pedagang online adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.
Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Hanya pedagang dengan omzet lebih dari Rp 500 juta dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang akan dikenai pajak pungutan penghasilan (PPh) 22 ini.
Lantas, apa saja kriteria toko yang tidak kena pajak penghasilan (PPh) 22 di marketplace?
Baca juga: DJP Ungkap Alasan Rencana Pungutan Pajak Toko Online
Kriteria toko online yang tak kena pajak marketplace
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pedagang orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan, tidak akan dikenai pungutan pajak penghasilan (PPh) 22.
Selain itu, penyedia jasa layanan pengiriman atau ekspedisi, seperti ojek online (ojol) juga bebas pungutan pajak penghasilan.
“Ojol tidak dipungut,” kata Hestu, dikutip dari Kontan.
Merujuk pada Pasal 10 PMK Nomor 37/2025, terdapat 6 kriteria toko online yang bebas pungutan pajak penghasilan:
- Penjualan barang/jasa orang pribadi dalam negeri yang memiliki penghasilan bruto Rp 0 sampai dengan Rp 500 juta
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, seperti ojol
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pengumpulan pajak penghasilan
- Penjualan pulsa dan kartu perdana
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bukan terbuat dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya.
Baca juga: Toko Online Bakal Kena Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan, Kapan Mulai Berlaku?
Marketplace luar negeri ditunjuk jadi pemungut PPh 22
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mendirikan pasar luar negeri sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari toko online.
"Ada lokasi seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen," kata Hestu, dikutip dari Antara.
Namun, ia memastikan bahwa pasar tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPh 22.
Kriteria utamanya adalah mengacu pada nilai transaksi yang telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau, jumlah lalu lintas telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
"Kira-kira kriterianya sama seperti yang PMSE luar negeri," ujarnya.
Meski demikian, pasar yang belum mencapai kriteria diperbolehkan untuk mengajukan diri secara sukarela agar dapat ditunjuk sebagai pemungut ke Dirjen Pajak.
Baca juga: Jadi Dirjen Pajak Baru, Siapa Bimo Wijayanto?
Mekanisme pemungutan pajak PPh 22 pasar
Hestu memaparkan mekanisme pemungutan pajak PPh 22 pedagang online oleh marketplace.
Pertama, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh 0,5 persen dari peredaran bruto terhadap pedagang online.
Sistem pemungutan pajak akan menggunakan dokumen transaksi yang sudah ada dalam sistem marketplace, tanpa perlu membuat bukti baru.
Bukti pungutannya cukup dari tagihan atau invoice yang biasanya keluar dari sistem marketplace.
Selanjutnya, hasil pungutan PPh 22 oleh marketplace wajib disetorkan ke kas negara.
Dalam hal ini, DJP juga meminta pihak marketplace melaporkan data transaksi secara lengkap, termasuk identitas pedagang sebagai bagian dari edukasi dan pembinaan wajib pajak UMKM.
Praktik kebijakan perpajakan seperti ini telah diterapkan di beberapa negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.