KOMPAS.com - Sebuah unggahan menyebut Jepang bakal memasukkan Indonesia ke daftar hitam atau blacklist.
Unggahan tersebut dimuat oleh akun Instagram @hert******* pada Sabtu (12/7/2025).
Di dalam unggahan, terdapat kalimat yang menyatakan bahwa Jepang bakal blacklist Indonesia. Meski demikian, tidak disebutkan maksud dari blacklist Jepang tersebut.
“Sedih denger info katanya indonesia mau di Blacklist dari jepang,” tulis keterangan dalam unggahan.
Unggahan itu juga mengaitkannya dengan isu salah satu perguruan pencak silat yang belakangan ini menjadi sorotan di Jepang.
“Jangan salahkan psht, salah saja jepang kenapa tidak beradaptasi dengan kami,” tulis pernyataan di unggahan.
Hingga Selasa (15/7/2025), unggahan tersebut sudah mendapat 59.054 likes dan ribuan komentar warganet.
Lantas, benarkah Indonesia bakal di-blacklist Jepang?
Baca juga: Jepang Alami Krisis Matcha, Siap-siap Harga Akan Naik
Tanggapan Kemenlu dan KBRI
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha membantah informasi tersebut.
Judha mengaku sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang mengenai hal itu.
“Kami sudah cek ke KBRI Tokyo, tidak benar ada rencana blacklist,” ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Ula juga menyampaikan hal senada.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang yang disampaikan ke KBRI Tokyo terkait dengan daftar hitam yang ramai didiskusikan di sosial media,” ujarnya ketika dihubungi terpisah, Selasa (15/7/2025).
Pihaknya menyatakan, hingga kini Jepang masih sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara-negara sahabat, termasuk Indonesia.
Selain itu, peningkatan angka atau jumlah pekerja Indonesia, cukup mendapatkan apresiasi di Jepang.
Pemerintah Indonesia dan Jepang secara aktif melakukan pertemuan dalam forum konsultasi resmi untuk memastikan implementasi program pemerintah Jepang.
Program tersebut adalah “Inisiatif Penerimaan Warga Negara Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis”.
Terkait kabar kriminalitas sebagai penyebab blacklist, ada beberapa laporan tindak pidana seperti pencurian yang secara resmi dilaporkan otoritas Jepang ke KBRI Tokyo.
Namun dipastikan bahwa setiap kasus tersebut sudah ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Jepang.
Sementara mengenai tindakan yang mengganggu ruang publik seperti latihan bela diri di jalan umum, KBRI Tokyo belum pernah menerima laporan resmi dari pemerintah Jepang.
Baca juga: Jepang Pecahkan Rekor Kecepatan Internet Dunia, 4 Juta Kali Lebih Cepat dari Rata-Rata di AS
Imbauan kepada WNI diaspora
KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka menyampaikan sejumlah imbauan kepada WNI di Jepang.
"WNI di Jepang diimbau untuk terus bekerja, belajar, dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing; menjaga kerukunan antar-sesama; membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang; serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia," bunyi keterangan mereka, dikutip dari laman Kemenlu, Selasa (15/7/2025).
Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang.
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengingatkan agar seluruh WNI di Jepang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka secara rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jepang, baik di tingkat pusat maupun daerah di berbagai prefektur dan kota, guna menjaga situasi yang kondusif bagi seluruh WNI di Jepang.
Mereka mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama baik bangsa, suasana kondusif di lingkungan masing-masing, serta persatuan dan kesatuan sebagai sesama WNI di Jepang.
Baca juga: Perusahaan di Jepang Sepakat Naikkan Gaji Karyawan 5,25 Persen, Tertinggi dalam 34 Tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.