Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Transaksi Pedagang Online di Marketplace yang Tak Dikenai Pajak, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Doc DJP
Skema pemungutan pajak penghasilan oleh marketplace. Jenis Penjualan yang Tidak Dikenai Pungutan Pajak oleh Marketplace
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan TikTok Shop untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang atau pelaku usaha yang berjualan di platform mereka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

Diketahui, pajak penghasilan sebesar 0,5 persen akan dipungut dari pedagang atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Nantinya, marketplace akan secara otomatis memotong pajak tersebut dari transaksi penjualan di platform mereka. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025, 3 Kategori Ini Bebas Pokok

Namun, tak semua transaksi yang dilakukan pelaku usaha, pedagang, atau toko online dikenakan pemotongan pajak tersebut.

Terdapat beberapa jenis transaksi yang tidak dikenakan pajak. Lantas, apa saja jenis transaksi itu?

Daftar transaksi yang tidak dikenakan pajak PPh Pasal 22

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025), meski aturan ini berlaku cukup luas, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah jenis transaksi. 

Berikut daftar transaksi yang tidak dikenai PPh Pasal 22:

  1. Pedagang perorangan dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun, asalkan menyerahkan surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan.
  2. Jasa pengiriman barang yang dilakukan oleh mitra aplikasi transportasi online.
  3. Penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya yang dilakukan oleh pedagang atau pabrikan resmi.
  6. Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca juga: WNI yang Kerja Remote di Luar Negeri Wajib Bayar Pajak dan Punya NPWP? Ini Jawaban DJP

Nantinya, pedagang yang melakukan transaksi dan termasuk dalam salah satu dari 6 kategori tersebut tidak akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 dari marketplace.

Namun, para pedagang tetap harus melaporkan atau menyerahkan dokumen tertentu, seperti misalnya surat pernyataan atau SKB, agar pihak marketplace tahu bahwa transaksi dari pedagang tersebut dikecualikan dari pajak.

Baca juga: 21 Daftar Fasilitas Olahraga yang Kena Pajak 10 Persen di Jakarta

Toko online wajib patuh pajak

Penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar sebenarnya telah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Namun, selama ini pelaporan dan pembayaran pajak masih dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Sistem yang mengandalkan kesadaran wajib pajak ini dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan yang tinggi, baik karena keterbatasan informasi, akses, maupun kesadaran administrasi.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha daring terhadap kewajiban perpajakan.

Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami kewajiban perpajakan mereka secara utuh agar tidak dikenai sanksi administratif.

Sementara platform e-commerce kini memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan sistem pajak digital.

Baca juga: 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025, Mana Saja?

(Sumber: Kompas.com/Galuh Putri Riyanto | Editor: Reska K. Nistanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi