KOMPAS.com - Memaki teman dengan kata-kata tak senonoh seperti sebutan alat kelamin bisa dikenakan pidana penjara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar SH., MH. mengatakan, memaki teman dengan kata tak senonoh bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
“Penghinaan ringan yang tidak bersifat pencemaran dan pencemaran tertulis terhadap seseorang, baik di muka umum atau di muka orang itu sendiri,” kata Abdul kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Pasal 315 KUHP tersebut berlaku untuk penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan, tulisan, maupun perbuatan.
Lantas, memaki teman dengan kata tak senonoh bisa dipenjara berapa lama?
Baca juga: WNI Bunuh WNI Lain di Malaysia, Terancam Penjara 40 Tahun hingga Hukuman Mati
Durasi pidana penjara jika memaki teman
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH. juga menyampaikan hal serupa mengenai pasal penghinaan ringan tersebut.
“Kalau melihat bunyi pasalnya memang bisa, itu namanya penghinaan ringan (sesuai Pasal 315 KUHP),” tuturnya kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025).
“Secara yuridik, kalau orang itu (korban penghinaan) merasa terhina, bisa (dibawa ke pengadilan),” imbuhnya.
Iksan menyebut, mereka yang melakukan penghinaan ringan akan diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 4.500.
Namun menurutnya, denda sebesar Rp 4.500 tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai sekarang.
“Makanya tidak lagi dijatuhkan hakim. Biasanya hakim akan memilih menjatuhkan pidana penjara,” ungkap Iksan.
Baca juga: Taruh Batu di Rel Kereta untuk Ikuti Tren TikTok Bisa Kena Denda hingga Rp 100 Juta
Proses hukum jika dimaki teman
Dia menilai bahwa dalam praktiknya, sejauh ini jarang ada perkara penghinaan ringan yang diproses secara hukum.
Kemudian, kasus penghinaan ringan ini tidak dapat diproses oleh pihak berwajib jika korban tidak membuat pengaduan.
“Penghinaan ringan juga merupakan delik aduan. Jadi korbannya harus membuat pengaduan ke polisi, penyelidik, atau penyidik,” ucapnya.
Apabila ingin membuat pengaduan, maka korban perlu mengumpulkan beberapa bukti terlebih dahulu, seperti rekaman atau saksi-saksi.
Meski sudah dibawa ke ranah hukum, Iksan menilai bahwa penyelesaian kasus penghinaan ringan seperti itu tidak melulu berakhir pidana penjara atau denda terhadap pelaku.
“Karena termasuk tindak pidana yang ancamannya ringan, mengarahkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau mendamaikan antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Baca juga: Penumpang KA Jadi Korban Pelemparan Batu, KAI: Pelaku Bisa Dipidana Maksimal 15 Tahun
Bakal ada KUHP baru
Iksan mengungkapkan bahwa akan ada KUHP baru (Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang.
KUHP baru tersebut juga mengatur penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara dan denda yang lebih berat.
Pidana terhadap penghinaan ringan tersebut diatur dalam Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), penghinaan ringan diancam dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta (Denda Kategori ll),” kata Iksan.
Baca juga: Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.