KOMPAS.com - Partai Nasdem mengusulkan supaya Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim).
Usulan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Umum Nasdem Saan Mustopa saat konferensi pers di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Wacana IKN dijadikan sebagai ibu kota Kaltim mencuat setelah Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa upacara HUT ke-80 RI bakal digelar di Jakarta.
Padahal, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah memberi isyarat bahwa HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023) menjadi yang terakhir kali digelar di Jakarta.
Satu tahun berikutnya, Jokowi benar-benar mewujudkan rencana menggelar HUT RI yang berpusat di IKN. Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Alasan IKN Tak Jadi Tuan Rumah Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-80
Alasan Nasdem usulkan IKN jadi ibu kota Kaltim
Saan menjelaskan, IKN sebaiknya dijadikan ibu kota Kaltim apabila ibu kota yang baru belum bisa ditetapkan sebagai pusat pemerintahan menggantikan Jakarta.
Usulan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, yakni kondisi politik saat ini dan ketersediaan anggaran.
Menurut Saan, posisi IKN sebagai ibu kota Kaltim dapat menghentikan polemik terkait nasib ibu kota yang baru.
Ia juga berpendapat, menetapkan IKN sebagai ibu kota Kaltim juga bisa menjadi langkah agar infrastruktur tidak mangkrak.
“Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Profil Mohammed Ali Berawi yang Resmi Mundur dari Otorita IKN
Saan Mustopa sebut belum ada keppres terkait IKN
Saan juga menyampaikan, pemerintah sebaiknya melakukan moratorium sementara sambil menyesuaikan pembangunan IKN dengan prioritas nasional dan kemampuan fiskal.
Menurutnya, Nasdem menemukan beberapa faktor yang membuat pembangunan infrastruktur dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN menjadi terhambat, salah satunya belum ada keputusan presiden (keppres).
Saan menilai, keppres yang mengatur soal pengalihan fungsi, kedudukan, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan oleh pemerintah.
Padahal, pengalihan fungsi, kedudukan, dan peran ibu kota negara merupakan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Selain itu, pemerintah juga masih melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN.
“Hal ini menyebabkan pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan kementerian atau lembaga dan pemindahan ASN ke IKN beserta rincian jumlahnya,” ujar Saan.
Baca juga: Pembangunan IKN Tahap 2 Dimulai, Apa Saja Fokus Utamanya?
Golkar perhitungkan usulan IKN jadi ibu kota Kaltim
Usulan Nasdem terkait IKN menjadi ibu kota Kaltim langsung direspons oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir.
Ia mengatakan, usulan Nasdem sah-sah saja dan bisa dijadikan bahan pertimbangan meski perlu kajian secara mendalam.
“Kalau menurut hemat kami sebagai Partai Golkar, kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara atau itu menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, saat ini proyek pembangunan IKN masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang.
Hal tersebut membuat pemerintah dan DPR harus duduk bersama jika ada perubahan rencana terkait pembangunan IKN.
“Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” kata Adies dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Cara Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum, Ada Alur dan Tata Tertibnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.