KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terkait kebijakan importasi gula pada masa jabatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan bahwa tokoh yang akrab disapa Tom Lembong ini terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Perbuatan Tom yang menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) atas gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar, dinilai majelis hakim memenuhi unsur pasal yang didakwa oleh jaksa.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/7/2025), jumlah kerugian keuangan negara dari kasus ini sebesar Rp 194.718.181.818,19.
Meskipun terbukti melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim juga mengungkapkan dalam putusannya bahwa Tom tidak menikmati sepeser pun dari hasil tindakan tersebut.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula
Anies Baswedan: putusan mengecewakan
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang menghadiri sidang pembacaan putusan mengaku kecewa atas vonis yang diberikan kepada Tom.
Dia menilai bahwa kasus sudah dibuka sebaik-baiknya dalam persidangan, tetapi masih saja dikriminalisasi.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, lalu bagaimana dengan jutaan warga negara kita?" kata Anies, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/7/2025).
Dia juga mendukung langkah hukum yang akan diambil Tom selanjutnya dan meminta para penguasa untuk membenahi sistem hukum.
"Kalau kepercayaan kepada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh," tutur dia.
Pakar hukum pidana: harusnya onslag
Pakar hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya menanggapi bahwa putusan majelis hakim adalah putusan yang bagus.
Walaupun begitu, ia menilai bahwa lebih baik lagi bila majelis hakim memutus Tom Lembong lepas dari segala tuntutan.
"Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi, putusannya harus bebas atau onslag," kata Suhandi, diberitakan Tribunnews, Jumat (18/7/2025).
Suhandi berpendapat bahwa faktor Tom tidak mendapat keuntungan dalam kasus tersebut perlu dipertimbangkan dalam memberikan putusan bebas atau onslag.
"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak mendapat keuntungan untuk diri sendiri, maka hakim harus memutuskan bebas atau lepas," ujar dia.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula
Pengacara: kasus bisa terulang pada menteri lain ke depannya
Sementara itu, pengacara Tom sendiri, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa para menteri bisa terjerat kasus yang sama dengan kliennya dalam 5 hingga 10 tahun mendatang akibat putusan ini.
Dengan begitu, vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya perlu ditinjau ulang.
“Ketika 5 sampai 10 tahun mendatang, mereka (yang) mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, siap-siap akan terkena perkara korupsi,” jelas Ari, diberitakan Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, dia mengatakan bahwa putusan majelis hakim bisa membuat banyak pejabat tidak berani mengambil keputusan.
“Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa. Dampak yang luar biasa baik bagi pejabat, maupun bagi pihak swasta, pihak pengusaha,” tambah dia.
Ari pun menegaskan, putusan pengadilan telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menganggap keuntungan pihak swasta sebagai kerugian negara.
Padahal, pihak swasta sah untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan bisnis yang dilakukan.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Haryanti Puspa Sari | Editor: Dani Prabowo, Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.