KOMPAS.com - Unggahan tentang seorang pemuda dengan nama unik “Waspada Hewan Buas” mendadak viral di media sosial TikTok pada Minggu (13/7/2025).
Konten ini pertama kali diunggah oleh pengguna akun @kofik*** dengan keterangan singkat, “Aing Maung.”
Dalam unggahan tersebut, terdapat dua foto yang memancing rasa penasaran warganet. Foto pertama menampilkan seorang laki-laki mengenakan jaket dan kacamata hitam, disertai tulisan, “Bapaku penjelajah hutan, namaku?”.
Sementara pada foto kedua, terlihat potongan KTP milik seorang pemuda. Di dalamnya tertera nama lengkap “Waspada Hewan Buas", lahir di Bandung pada 31 Desember 1995, dengan jenis kelamin laki-laki.
Keunikan nama tersebut membuat unggahan ini cepat menjadi sorotan. Hingga Minggu (20/7/2025), video tersebut sudah meraih 867.600 tanda suka dan dibagikan lebih dari 280.300 kali oleh pengguna TikTok lainnya.
Lalu, apakah nama "Waspada Hewan Buas" betul warga Bandung atau hanya editan hiburan semata?
Baca juga: Saat Bandung dan Bogor Tingkatkan Layanan Tes HIV, Sifilis, dan Hepatitis B untuk Ibu Hamil...
Cukcapil Bandung: tidak ada warga dengan nama itu
Ketika coba dikonfirmasi, pemilik akun @kofik*** yang pertama kali mengunggah konten tersebut tidak merespons pesan dari Kompas.com hingga Minggu siang.
Sementara itu, di kolom komentar, sejumlah warganet meragukan keaslian nama yang tertera pada potongan KTP dalam unggahan tersebut.
“Sejak tahu cara edit nama KTP lagi tren, gue jadi nggak percaya,” tulis akun TikTok @sc***.
“Gara-gara mbak-mbak yang edit nama KTP jadi Lisa Blackpink, jadi trust issue sama tren ini,” komentar akun @Er****.
Menanggapi hal ini, Humas Dukcapil Kota Bandung memastikan bahwa nama “Waspada Hewan Buas” tidak tercatat dalam database kependudukan resmi.
"Terkait data atas nama tersebut tidak ditemukan di database kependudukan kami," ujar Humas Dukcapil Bandung saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Dukcapil menegaskan bahwa setiap perubahan atau pencatatan nama harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan tercatat dalam sistem nasional.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada klaim identitas yang tidak dapat dibuktikan secara administratif.
Fenomena penggunaan nama palsu atau hasil editan KTP di media sosial dapat menimbulkan kebingungan publik dan bahkan berdampak pada urusan hukum, pekerjaan, maupun pelayanan publik.
“Di era digital seperti sekarang, informasi yang tidak terverifikasi bisa menyesatkan dan berdampak buruk bagi masyarakat luas,” jelas pihak Humas Dukcapil.
Dukcapil juga mengingatkan bahwa identitas resmi bukan sekadar nama, melainkan bukti legalitas yang menjadi dasar pengakuan hukum serta akses terhadap berbagai hak sebagai warga negara.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi mencurigakan dan selalu merujuk pada data resmi agar terhindar dari penyalahgunaan identitas.
Baca juga: Kemenkes Perintahkan Cabut STR Dokter PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.