Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong "Melawan"

Baca di App
Lihat Foto
BAYU PRATAMA S
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya sudah bersepakat akan mengajukan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025).

“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Kata Anies Baswedan, Pakar Hukum, dan Pengacara soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Ari yakin bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016. Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari.

Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail, bahkan hakim pun terkesan ragu.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Dalam situasi seperti itu, menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.

Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.

Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong yang menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Baca juga: Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Selain itu, majelis hakim juga mempermasalahkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Warganet Pertanyakan Bisakah Kebijakan Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar Hukum

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Dani Prabowo, Nawir Arsyad Akbar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi