KOMPAS.com - Guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) dimintai uang damai Rp 25 juta diduga karena menampar murid.
Kejadian itu viral dalam bentuk video yang beredar di media sosial Instagram pada Jumat (18/7/2025).
Dalam video, terlihat bahwa ada seorang pria paruh baya sedang menandatangani sebuah dokumen dan dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:
"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut. Semoga jadi pembelajaran buat kita semua. Sebagai orang tua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa."
Baca juga: Duduk Perkara Pria Tembak Ban Pajero Sport di Demak, Pelaku Ditangkap Usai Kabur
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sederet fakta soal kasus guru Madin di Demak yang bisa Anda simak:
1. Alasan tampar murid
Adapun guru Madin yang terlibat dalam kasus ini adalah Ahmad Zuhdi (63). Sehari-hari, ia mengajar di Madin Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo.
Menurut pemberitaan Kompas.com, Jumat (18/7/2025), Zuhdi membenarkan bahwa dirinya menampar salah satu muridnya pada Rabu (30/4/2025) saat ia mengajar di kelas 5.
Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.
"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ucap Zuhdi.
Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.
Lantaran tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.
Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.
"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.
Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu.
Baca juga: Belajar dari Aksi Koboi di Demak, Ini Cara Mengatasi Marah Saat Macet
2. Didenda awal Rp 25 juta, lalu turun jadi Rp 12,5 juta
Setelah kejadian itu, Zuhdi didenta atau dimintai uang damai oleh wali murid D, yakni SM (37).
Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.
Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.
"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta," ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
3. Gaji Rp 450.000 per empat bulan
Meski nominal denda berkurang, Zuhdi mengungkapkan keberatan dan sedih terkait denda tersebut.
Hal itu dikarenakan, ia hanya mendapatkan penghasilan sebesar Rp 450.000 yang dibayarkan tiap empat bulan sekali dari mengajar di Madin.
"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," kata Zuhdi.
4. Sempat ingin jual motor dan berutang
Untuk memenuhi keinginan wali muridnya, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.
"Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ucap Zuhdi.
Setelah dana terkumpul, Zuhdi pun menyerahkan uang tersebut ke SM.
5. Wali murid ingin kembalikan uang dari Zuhdi tapi ditolak
Sehari setelah menerima uang dari Zuhdi, SM justru ingin mengembalikan uang tersebut ke Zuhdi.
Upaya pengembalian uang dilakukan SM bersama anaknya, D, beserta rombongan dengan mendatangi kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta maaf dan mengembalikan uang yang pernah diterima.
Namun, Zuhdi menolak pengembalian uang tersebut.
"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujar Zuhdi.
Zuhdi menyebut dirinya telah memaafkan peristiwa yang terjadi, bahkan sebelum ada permintaan maaf dari pihak wali murid.
Untuk menyampaikan sikap keluarganya, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, sebagai juru bicara.
"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan. Ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan. Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegas Zamharir.
Baca juga: Demak-Kudus Dilanda Banjir Besar, Benarkah Selat Muria Bisa Muncul Kembali?
6. Reaksi dan dukungan publik
Kejadian itu kemudian viral di media sosial hingga menarik perhatian publik.
Kebanyakan warganet geram atas kejadian yang menimpa oleh guru Madin itu hingga muncul seruan donasi untuk Zuhdi.
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sempat mengunjungi kediaman Zuhdi atas insisiatif pribadi.
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, pada kesempatan itu, ia juga memberikan bantuan uang tunai, hadiah umrah, dan sepeda motor untuk digunakan Zuhdi mengajar, mengganti sepeda motor lamanya.
(Sumber: Kompas.com/Nur Zaidi | Editor: Krisiandi, Ferril Dennys, Icha Rastika)
Baca juga: Terdampak Banjir, Pemilu 10 Desa di Demak Ditunda
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.