KOMPAS.com - Pengambilan dokumen paspor yang sudah jadi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat tertentu.
Pengambilan paspor oleh perwakilan biasanya karena pemohon berhalangan untuk mengambil sendiri pada waktu pengambilan yang telah ditentukan.
Paspor sendiri adalah dokumen milik negara yang merupakan bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bisa Bebas ke 5 Negara Eropa Ini Tanpa Visa
Pengambilan paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni:
- Pemohon mengambil paspornya sendiri;
- Diwakilkan oleh orang lain yang memiliki hubungan keluarga dengan pemohon; atau
- Diwakilkan oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Namun, masing-masing memerlukan syarat tertentu yang perlu dibawa ketika mengambil paspor.
Lantas, apa saja syarat pengambilan paspor ketika diwakilkan?
Baca juga: Paspor Indonesia Bisa Bebas Pergi ke 19 Negara Asia Ini Tanpa Visa
Syarat pengambilan paspor
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan mengambil paspor:
Diambil Sendiri- Surat pengantar pengambilan paspor
- Bukti pembayaran
- KTP asli/bukti identitas yang sah.
Baca juga: Berapa Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi? Berikut Tarif dan Syaratnya
Diwakili oleh keluarga 1 KK- Surat pengantar pengambilan paspor
- Bukti pembayaran
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- KTP asli pengambil.
Baca juga: Syarat Bikin Paspor Anak, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Diwakili oleh orang lain- Surat pengantar pengambilan paspor
- Bukti pembayaran
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Sebagai catatan, masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki syarat khusus terkait kebijakan ini. Sehingga penting untuk memastikannya pada kantor imigrasi tujuan.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Mei 2025, Indonesia Peringkat Berapa?
Sumber:
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat