Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengambilan Paspor jika Diwakilkan Orang Lain, Ini Dokumen yang Dibawa

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Syarat pengambilan paspor.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pengambilan dokumen paspor yang sudah jadi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat tertentu.

Pengambilan paspor oleh perwakilan biasanya karena pemohon berhalangan untuk mengambil sendiri pada waktu pengambilan yang telah ditentukan.

Paspor sendiri adalah dokumen milik negara yang merupakan bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.

Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bisa Bebas ke 5 Negara Eropa Ini Tanpa Visa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Pengambilan paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni:

Namun, masing-masing memerlukan syarat tertentu yang perlu dibawa ketika mengambil paspor.

Lantas, apa saja syarat pengambilan paspor ketika diwakilkan?

Baca juga: Paspor Indonesia Bisa Bebas Pergi ke 19 Negara Asia Ini Tanpa Visa

Syarat pengambilan paspor

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan mengambil paspor:

Diambil Sendiri
  1. Surat pengantar pengambilan paspor
  2. Bukti pembayaran
  3. KTP asli/bukti identitas yang sah.

Baca juga: Berapa Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi? Berikut Tarif dan Syaratnya

Diwakili oleh keluarga 1 KK
  1. Surat pengantar pengambilan paspor
  2. Bukti pembayaran
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. KTP asli pengambil.

Baca juga: Syarat Bikin Paspor Anak, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Diwakili oleh orang lain
  1. Surat pengantar pengambilan paspor
  2. Bukti pembayaran
  3. Surat kuasa
  4. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Sebagai catatan, masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki syarat khusus terkait kebijakan ini. Sehingga penting untuk memastikannya pada kantor imigrasi tujuan.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Mei 2025, Indonesia Peringkat Berapa?

Sumber:
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi