Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panik Saat Digeledah, Tersangka Korupsi di Malaysia Bakar Uang Rp 3,8 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/MIKAILSH
Ilustrasi api.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang manajer proyek perusahaan konstruksi ternama di Malaysia disebut telah membakar uang tunai sebesar 1 juta ringgit atau sekitar Rp 3,8 miliar untuk menghilangkan barang bukti pada saat penggeledahan.

Dia diduga panik dan kaget saat mengetahui kedatangan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (17/7/2025).

"Tersangka diduga bertindak nekat dengan merampas beberapa bundel uang tunai dan berusaha menghancurkannya dengan membakarnya setelah melihat kedatangan tim MACC," kata seorang sumber, dilansir dari The Star, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, setelah tim MACC berhasil membuka pintu kediaman tersangka, mereka mendapati bagian dalamnya sudah dipenuhi oleh asap tebal dari kamar mandi.

"Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas 100 ringgit yang terbakar senilai hampir 1 juta ringgit Malaysia di dalam kamar mandi," lanjut dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kata Kejagung soal Status Hukum Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik juga menemukan uang tunai sekitar 7,5 juta ringgit atau sekitar Rp 28,9 miliar.

Uang tersebut disimpan dalam  beberapa kotak bantal bersama tiga jam tangan mewah merek Rolex, Omega, dan Cartier.

Tidak hanya itu, beberapa perhiasan termasuk cincin dan koin emas juga disimpan dalam kotak bantal tersebut.

MACC disebut telah menyita semua temuan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kata Media Malaysia Usai Skuad Harimau Muda Hanya Bisa Imbang Lawan Indonesia di Piala AFF U23

Suami dan istri ditangkap

Dilansir dari Free Malaysia Today, Sabtu (9/7/2025), MACC telah menangkap manajer bersama istrinya, serta dua direktur perusahaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus tersebut melibatkan tender pengadaan dalam pembangunan pusat data senilai 180 juta ringgit atau sekitar Rp 694 miliar di Johor, Malaysia.

"Uang itu diduga berasal dari suap yang diberikan kepada manajer sebagai imbalan untuk mengamankan enam tender pengadaan proyek," ujar seorang sumber.

Wakil kepala komisaris MACC (Operasi), Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya menegaskan, tersangka bisa dikenakan pasal atas upayanya menghilangkan barang bukti yang termasuk ke dalam tindak pidana berat.

Baca juga: Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad 100 Tahun, Siapa Saja Pemimpin Dunia Tertua saat Ini?

Dengan begitu, dia dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah.

Walaupun begitu, Khusairi mengatakan, fokus utama penyelidikan tetap pada dugaan kasus korupsi.

Berdasarkan laporan, MMAC telah mendapat perintah untuk menahan manajer itu selama tujuh hari hingga Kamis (24/7/2025).

Sementara, istrinya ditahan selama tiga hari hingga Senin (21/7/2025).

Pengadilan magistrat Putrajaya juga telah memerintahkan kedua direktur perusahaan untuk ditahan hingga Selasa ini (22/7/2025).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi