KOMPAS.com - Kasus Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, kembali mencuat setelah dirinya menyampaikan permohonan terbuka untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dalam pesannya kepada Presiden Prabowo Subianto, ia mengaku menyesal telah menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, Minggu (20/7/2025).
Lantas, apakah Satria Arta Kumbara bisa mendapat kembali status kewarganegaraannya?
Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia, Masih WNI?
Syarat menjadi WNI kembali
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Satria tetap harus menjalani proses hukum jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
Untuk memperoleh kembali status sebagai WNI, seseorang harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
“Itulah syarat dasar yang harus dipenuhi sebelum status kewarganegaraan bisa dikembalikan,” kara Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2024).
Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Bagaimana Awal Masalahnya?
Menurutnya, tindakan Satria meninggalkan tugas sebagai prajurit aktif tergolong melanggar Pasal 87 ayat (1) ke-2 junto ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah satu tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer,” ujarnya.
Terkait status hukumnya sebagai eks personel TNI AL, Fickar menjelaskan bahwa Satria sudah menerima konsekuensi berupa pemecatan tidak hormat dan pencabutan kewarganegaraan.
Namun, jika Satria berhasil mendapatkan kembali status WNI-nya, proses hukum atas tindak pidana desersi yang dilakukannya bisa dibuka kembali.
“Kalau dia sudah menjadi WNI lagi, barulah hukum militer Indonesia dapat diberlakukan dan ia bisa diadili atas desersi oleh pengadilan militer,” kata Fickar.
Baca juga: 5 Fakta Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Jadi Tentara Bayaran Rusia, Lalu Minta Pulang ke Indonesia
Hukuman tindak pidana desersi bisa kedaluwarsa
Kendati demikian, Fickar menambahkan bahwa tuntutan atas tindak pidana desersi tidak berlaku selamanya.
Pasalnya, hukuman terhadap pelanggaran ini memiliki masa kedaluwarsa selama tiga tahun.
“Jadi, jika Satria sudah lebih dari tiga tahun meninggalkan tugasnya, maka perkara desersinya dianggap telah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Fickar menilai, status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara secara hukum sudah gugur sejak dirinya memutuskan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.
Baca juga: Profil Satria Arta Kumbara, Eks Marinir yang Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk desersi dan konsekuensinya adalah hilangnya status sebagai warga negara Indonesia.
“Artinya, dia bukan lagi orang Indonesia dan otomatis tidak ada hukum Indonesia yang bisa diberlakukan terhadapnya,” jelas dia.
Karena itu, Satria kini secara de facto bisa dianggap sebagai warga negara Rusia karena telah menjadi bagian dari militer negara tersebut.
Selama belum kembali menjadi WNI, semua yurisdiksi hukum Indonesia tidak dapat menyentuhnya.
“Dia harus mengikuti prosedur untuk kembali menjadi WNI terlebih dahulu,” tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.