Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Tegas Tolak Tentara Bayaran Rusia Satria Arta, Jalan Kembali Jadi Prajurit Tertutup

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun TikTok @zstorm689
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, membuat publik tersentak setelah menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Saat ini, ia masih berada di garis depan medan perang Ukraina sebagai tentara bayaran yang bergabung dengan pasukan Rusia.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima kembali Satria Arta Kumbara sebagai prajurit.

Satria adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini menjadi tentara bayaran Rusia.

Sebelum menjadi tentara bayaran, Satria adalah prajurit Marinir. Namun, ia diberhentikan secara tidak hormat sejak 2022.

Kini, Satria meminta maaf atas keputusannya membelot ke Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait hal itu, Tunggul mengatakan, TNI juga tidak mau menanggapi permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI.

Ia meminta awak media untuk mengonfirmasi apakah Satria masih WNI atau tidak kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Tunggul dikutip dari Antara, Senin (21/7/2025).

Baca juga: TNI AL Buka Suara soal Pecatan Marinir Jadi Tentara Rusia, Kok Bisa?

TNI AL berpegang teguh pada putusan pengadilan militer

Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan bahwa TNI AL berpegang teguh kepada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Pengadilan militer memutus bahwa Satria secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Salah satu hakikat desersi adalah ketidakhadiran prajurit dalam melaksanakan kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, dan menyeberang ke musuh atau memasuki dinas militer suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu.

Di sisi lain, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.

“Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Satria.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia, Masih WNI?

Kemenlu pantau Satria Arta Kumbara

Terpisah, Juru Bicara Kemenlu Rolliansyah Soemirat alias Roy mengatakan, pihaknya tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan Satria, meski saat ini menjadi tentara bayaran Rusia.

“Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” kata Roy dikutip dari Antara, Senin (21/7/2025).

Sebelum Kemenlu buka suara, Menteri Hkum Supratman Andi Agtas sudah menyampaikan bahwa Satria sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Status WNI bisa hilang dengan sendirinya apabila terlibat secara aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Saat Menhan Prabowo Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir, Kopasgat, dan Brimob...

Supratman juga mengungkap fakta lain bahwa Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan status WNI setelah menjadi tentara bayaran Rusia berasarkan pengecekkan di laman www.kewarganegaraan.ahu.go.id per Senin (12/5/2025).

Kendati demikian, pemerintah harus melalui beberapa prosedur sebelum mengeluarkan surat keputusan kehilangan WNI bagi Satria.

Prosedur tersebut adalah instansi pusat, daerah, atau masyarakat wajib melaporkan kepada Menteri Hukum apabila mengetahui WNI yang disinyalir kehilangan kewarganegaraan.

“Selanjutnya, Menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud,” ucap Supratman dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: 5 Fakta Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Jadi Tentara Bayaran Rusia, Lalu Minta Pulang ke Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi