KOMPAS.com - Beberapa warganet menyoroti tren pemberian nama anak zaman sekarang yang kerap menggunakan huruf vokal ganda.
Diskusi ini bermula dari unggahan akun Threads @pau**** pada Senin (21/7/2025), yang membagikan foto daftar nama siswa dalam presensi kelas.
Sejumlah warganet lain turut mengeluhkan hal serupa karena nama dengan vokal ganda sering kali sulit dilafalkan.
Misalnya, penyebutan nama Soofi yang berbeda-beda tiap orang, apakah dibaca Sofi, Sufi, atau Syoufi.
Baca juga: Remaja di Kalteng Telanjur Diberi Nama C, Haruskah Diubah? Ini Jawaban Dukcapil
Selain soal pelafalan, ada juga warganet yang menyinggung tren orangtua masa kini yang memberi nama anak dengan kata-kata berbau asing.
“Menurutku ya, nama-nama lokal atau Sansekerta masih yang terbaik. Lebih bermakna, enak didengar, pelafalannya lebih mudah dan familiar untuk telinga orang Indonesia. Contohnya: Isyana Sarasvati, Anjasmara, Gita Gutawa, Kirana Larasati, Dian Sastrowardoyo, dll,” tulis salah satu warganet, Senin (21/7/2025).
Keluhan lain datang dari akun @ang**** yang menyoroti potensi masalah administrasi.
“Salah satu potensi masalah dari nama nama cantik anak sekarang adalah: 1. Penulisan nama di ijazah rawan typo 2. Penulisan nama di dukcapil rawan typo. Bukan dinas atau instansi terkaitnya yang bermasalah, tapi masalah di kemampuan SDM-nya buat menulis nama orang lain dengan baik dan benar. Kalo terjadi salah tulis nama urusannya bakal repot kemana-mana. Dan sampai 2025 ini masih sering ditemui kesalahan penulisan nama di kartu identitas,” kata akun @ang****, Selasa (22/7/2025).
Lantas, bagaimana aturan penulisan nama anak saat ini? Apakah boleh nama anak mengandung huruf vokal ganda dan mengandung kata asing?
Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah
Penjelasan Dukcapil soal aturan pemberian nama anak
Kompas.com bertanya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo Agung Hendratno terkait fenomena nama anak zaman sekarang yang mengandung huruf vokal ganda dan kata asing.
Ia mengatakan, pencatatan nama anak di Dukcapil harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Nama juga dilarang untuk disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selain itu, pencatatan nama dilarang menggunakan angka dan tanda baca.
Baca juga: Tanpa Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah secara Mandiri
“Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata,” kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Agung juga mengingatkan agar penamaan anak tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) Nomor 73 Tahun 2022 memperbolehkan penduduk untuk melakukan perubahan nama.
Meski begitu, perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat KK dan KTP, Apa Saja?
Berikut tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
- disingkat
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Baca juga: Ramai soal Warga Bandung Punya Nama Waspada Hewan Buas, Ini Kata Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.