Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Rincian Tarif Bikin SIM A Mobil per 1 Juli 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Biaya bikin SIM A mobil.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Tarif pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A adalah biaya yang diperlukan untuk menerbitkan SIM pengendara mobil atau kendaraan roda empat.

SIM A merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara mobil yang telah memenuhi persyaratan.

Selain menyiapkan dokumen persyaratan, masyarakat perlu mengetahui rincian biaya untuk mengajukan pembuatan SIM A baru.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM A baru?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Cara Perpanjangan SIM Online, Berapa Biayanya?


Tarif pembuatan SIM A Juli 2025

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.

Adapun tarif pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Tarif pembuatan dan perpanjangan tersebut juga sama dengan biaya pembuatan SIM B, baik jenis SIM B I dan SIM B II.

Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.

Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM 2025 beserta Tarifnya

Syarat bikin SIM A Juli 2025

Dilansir dari laman Kompas Otomotif (3/7/2025), beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk SIM A, yaitu usia minimal 17 tahun, berkas administrasi dan kelulusan ujian.

Adapun syarat administrasi pembuatan SIM A mencakup:

  1. Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  2. Melampirkan fotokopi e-KTP
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
  4. Melakukan perekaman sidik jari
  5. Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
  7. Surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
  8. Surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: SIM A dan C Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya

Setelah melengkapi seluruh persyaratan ujian, peserta kemudian melanjutkan ke tahap ujian pembuatan SIM A.

Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, ujian praktik juga akan dilakukan di lapangan Satpas dan juga di jalan umum.

Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.

Baca juga: Segini Denda jika Berkendara Tanpa STNK, SIM, hingga Tak Pakai Helm

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi