KOMPAS.com - Tarif pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A adalah biaya yang diperlukan untuk menerbitkan SIM pengendara mobil atau kendaraan roda empat.
SIM A merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara mobil yang telah memenuhi persyaratan.
Selain menyiapkan dokumen persyaratan, masyarakat perlu mengetahui rincian biaya untuk mengajukan pembuatan SIM A baru.
Lantas, berapa biaya pembuatan SIM A baru?
Baca juga: Ini Cara Perpanjangan SIM Online, Berapa Biayanya?
Tarif pembuatan SIM A Juli 2025
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.
Adapun tarif pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Tarif pembuatan dan perpanjangan tersebut juga sama dengan biaya pembuatan SIM B, baik jenis SIM B I dan SIM B II.
Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.
Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM 2025 beserta Tarifnya
Syarat bikin SIM A Juli 2025
Dilansir dari laman Kompas Otomotif (3/7/2025), beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk SIM A, yaitu usia minimal 17 tahun, berkas administrasi dan kelulusan ujian.
Adapun syarat administrasi pembuatan SIM A mencakup:
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
- Surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
- Surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: SIM A dan C Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya
Setelah melengkapi seluruh persyaratan ujian, peserta kemudian melanjutkan ke tahap ujian pembuatan SIM A.
Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, ujian praktik juga akan dilakukan di lapangan Satpas dan juga di jalan umum.
Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.
Baca juga: Segini Denda jika Berkendara Tanpa STNK, SIM, hingga Tak Pakai Helm
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.