KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) kini dapat dilihat secara online hanya dengan menggunakan handphone (HP).
Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masyarakat dapat melihat data dalam KK secara cepat, praktis, serta aman kapan saja dan di mana saja.
Proses pengecekan KK online lewat HP hanya memerlukan koneksi internet serta akun IKD sehingga seluruh data kependudukan dapat diakses dalam hitungan menit.
Fitur melihat KK secaraonline membantu untuk memastikan data keluarga sudah valid, memudahkan pengurusan administrasi, dan menghindari masalah data kependudukan saat mengurus dokumen penting.
Baca juga: Update 2025! Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar
Cara lihat KK online 2025 pakai aplikasi HP
Pengecekan KK bisa dilakukan secara online apabila Anda sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Silakan datang ke kantor Dukcapil jika belum pernah membuat sekaligus mengaktivasi akun IKD agar bisa mengakses KK digital.
Yang harus dipersiapkan bila ingin memiliki akun IKD adalah:
- HP
- Koneksi internet
- Kamera depan HP yang memadai untuk keperluan verifikasi wajah
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aplikasi IKD yang sudah diunduh di HP.
Jika hal-hal tersebut sudah siap, datanglah ke kantor Dukcapil agar petugas bisa membantu mengurus pembuatan akun IKD.
Baca juga: Cek KK Online Cukup Pakai Aplikasi HP, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya
Proses membuat IKD tidak ribet karena tidak memerlukan surat pengantar RT/RW atau fotokopi KK dan KTP.
Berikut langkah-langkah membuat dan mengaktivasi akun IKD:
- Unduh aplikasi IKD lewat Play Store atau App Store
- Masuk ke aplikasi lalu klik “Daftar” dan “Pendaftaran Online”
- Masukkan data diri. Pastikan tidak ada yang keliru
- Pilih tombol “Proses” dan “Kirim”
- Lakukan verifikasi wajah
- Ikuti arahan dari petugas Dukcapil sampai akun IKD selesai diaktivasi, termasuk scan QR code.
Jika akun IKD sudah aktif, ikuti cara lihat KK online berikut ini:
- Masuk ke aplikasi IKD
- Masukkan PIN
- Pada halaman beranda, klik “Dokumenku”
- Pilih menu “Lihat” pada kolom Kartu Keluarga
- Perlu diingat bahwa KK dalam bentuk digital perlu dijaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan orang lain.
Baca juga: Syarat dan Cara Buat KTP 2025, Sekarang Cukup Bawa Fotokopi KK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.