Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Motor Baru Belum Jadi, Apa Pengendara Bisa Kena Tilang meski Bawa STCK? Ini Kata Polri

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Satlantas Polres Demak
Ilustrasi razia atau pemeriksaan kendaraan di jalan raya. STNK Motor Baru Belum Jadi, Pengendara Tetap Kena Tilang Meski Bawa STCK
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan bermotor di Indonesia.

Dokumen ini wajib dimiliki dan dibawa pengemudi sepeda motor pada saat berkendara. Pengendara juga wajib menunjukkan STNK pada saat terjadi razia.

Sayangnya, dokumen yang mencatat bukti kepemilikan kendaraan ini biasanya tidak langsung jadi begitu Anda membeli sepeda motor.

Penerbitan STNK biasanya membutuhkan waktu 10-14 hari setelah pembayaran selesai. Selama jangka waktu proses pembuatan tersebut, pengendara biasanya akan menunjukkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) jika terjadi razia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STCK adalah surat jalan sementara untuk kendaraan sebelum STNK resmi diterbitkan. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Lantas, apakah pengendara yang membawa STCK tetap bisa kena tilang?

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Saat Beli Kendaraan Bekas

STNK belum jadi dan bawa STCK, polisi: tetap kena tilang

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Prianggo Malau, mengatakan pengendara yang hanya bisa menunjukkan STCK tetap bisa ditilang.

"Pengemudi yang pada saat berkendara hanya dapat menunjukkan STCK tanpa disertai STNK yang sah, dapat dikenai sanksi tilang," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Mengacu aturan tersebut, STCK hanya diperuntukkan bagi badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor.

Dokumen ini juga tidak dapat digunakan oleh perorangan.

Mengacu pada Pasal 79 ayat 2, kendaraan bermotor yang memiliki STCK hanya bisa digunakan oleh petugas badan usaha berseragam dengan paling banyak adalah 3 orang pengguna.

Sementara itu, pasal 1 ayat 12 UU No.7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa STCK hanyalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum di registrasi.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persyaratan dan tata cara pemberian STCK selanjutnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Apakah Bisa Perpanjang STNK Sebelum Jatuh Tempo? Berikut Penjelasan Polisi

Fungsi STCK sepeda motor

Prianggo menjelaskan, pihak kepolisian memberikan STCK kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor untuk keperluan tertentu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 2 UU No.7 Tahun 2021.

Mengacu aturan tersebut, berikut ini fungsi STCK pada sepeda motor:

  • Digunakan untuk memindahkan kendaraan bermotor baru dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan
  • STCK digunakan untuk memindahkan kendaraan bermotor dari suatu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain
  • STCK digunakan untuk mencoba kendaraan baru baru sebelum dijual
  • STCK diperlukan untuk mencoba kendaraan baru yang sedang dalam penelitian
  • STCK digunakan untuk memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Baca juga: Segini Denda jika Berkendara Tanpa STNK, SIM, hingga Tak Pakai Helm

Motor tanpa STNK akan disita

Dalam hal pengendara hanya bisa menunjukkan STCK tanpa STNK yang sah pada saat pemeriksaan, polisi berhak melakukan penyitaan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 260 ayat 1 huruf d menyebutkan, polisi dapat melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan STNK dan hanya membawa STCK, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 buln dan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tak hanya itu, polisi juga dapat menyita kendaraan sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ....," bunyi aturan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi