Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menambahkan Gelar pada Nama KTP? Ini Kata Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Aturan menambahkan gelar pada nama KTP.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Mencantumkan gelar akademik pada nama yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut aturan, diperbolehkan.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Handayani mengatakan bahwa nama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) boleh diberi gelar, baik gelar akademik maupun keagamaan.

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


“Untuk dokumen yang boleh diberikan gelar adalah KTP-el dan KK,” kata Handayani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Aturannya tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Di mana memperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga yang penulisannya dapat disingkat.

Baca juga: Dukcapil Ungkap Arti 16 Digit Angka NIK KTP, Tanggal Lahir Perempuan Ditulis Berbeda

Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.

Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).

Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).

Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?

Pasal ini juga secara umum mengatur tata cara pencatatan nama pada KTP dan KK, yakni menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat pula dicantumkan pada dokumen kependudukan tersebut.

Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73/2022, nama yang tercatat dalam dokumen KK, KTP, akta pencatatan sipil, atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  3. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Baca juga: Pembuatan dan Penerbitan KTP Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Begini Caranya

Untuk mencantumkan gelar, akademik maupun keagamaan, hanya untuk KTP dan KK berdasarkan aturan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Untuk seluruh dokumen akta pencatatan sipil, tidak diperbolehkan untuk mencantumkan gelar apa pun pada nama.

Akta pencatatan sipil mencakup dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Baca juga: Anak Lahir di Luar Kota? Begini Cara Mengurus Akta Kelahirannya

(Sumber: Kompas.com/Fatimah Az Zahra, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Irawan Sapto Adhi, Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi