KOMPAS.com - Bank Indonesia atau BI akan meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, mengatakan kode tersebut sangat penting karena bisa menjadi identitas transaksi keuangan masyarakat.
Dengan begitu, BI bisa memantau sumber pendapatan, pengeluaran, riwayat pinjaman, investasi, hingga keterlibatan transaksi judi online (judol) atau pinjaman online (pinjol).
"Payment ID ini based on NIK," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Nantinya, Payment ID akan berbentuk kombinasi huruf dan angka. Kode ini terdiri dari 9 karakter yang berbasis NIK.
Wacana pengembangan Payment ID sudah tercantum dalam Blueprint SIstem Pembayaran Indonesia 2030. Blueprint tersebut menyebut bahwa Payment ID merupakan bagian dari infrastruktur data sistem pembayaran.
Lantas, apakah Payment ID cukup transparansi dan tidak mengancam privasi masyarakat?
Baca juga: Payment ID Diluncurkan 17 Agustus 2025, Bisa Deteksi Riwayat Keuangan Warga
Pendapat ekonom soal Payment ID
Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, mengatakan peluncuran Payment ID bisa direspons dengan positif dan negatif.
Dia menjelaskan, Payment ID bisa dilihat sebagai kemudahan dan keamanan transaksi. Dengan begitu transaksi bisa lebih transparan dan meminimalisir potensi penipuan.
"Potensi adanya penipuan terkait transaksi akan lebih mudah dideteksi, termasuk transaksi-transaksi ilegal yang teridentifikasi sebagai praktek kejahatan di sektor keuangan dan sejenisnya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Kendati demikian, BI selaku lembaga yang mengelola Payment ID tentu saja menghadapi tantangan ancaman privasi penggunanya.
Oleh sebab itu, Acuviarta berpendapat bahwa Payment Id wajib memberikan perlindungan data pribadi sehingga integrasinya dengan informasi perpajakan dan lain sebagainya harus berbasis permintaan, terutama terkait adanya kebutuhan dugaan penyelidikan dan penyidikan.
"Saya mendengar bahwa Payment ID akan menjamin perlindungan data pribadi sehingga saya kira kemudahan pembayaran akan sejalan dengan perlindungan informasi terkait pengguna layanan ini," kata dia.
Acuviarta menambahkan, Payment ID berpotensi diterima masyarakat jika penggunaan data dan informasi terkait transaksi tetap terlindungi dan tidak digunakan untuk kepentingan lainnya.
Baca juga: Cara Membuat QRIS Payment untuk Pemilik Usaha
Penggunaan Payment ID harus didasarkan persetujuan nasabah
Menurut Acuviarta, Payment ID diluncurkan semata-mata untuk kemudahan pembayaran yang lebih aman.
Payment ID juga bisa menjadi mitigasi risiko terkait adanya potensi kejahatan keuangan, terutama yang berhubungan dengan digitalisasi pembayaran.
Dia menjelaskan, secara makro, dampak dari Payment ID adalah memperkuat sistem informasi pembayaran yang bisa digunakan sebagai basis informasi lebih dalam untuk memahami pola dan karakteristik transaksi masyarakat di Indonesia.
Dengan begitu, kedepannya inovasi ini bisa memperkuat literasi dan inklusivitas pembayaran di Indonesia.
"Satu hal penggunaan data dan informasi yang terkait transaksi di Payment ID harus mendapat persetujuan nasabah," kata Acuviarta.
Oleh karena itu penggunaan data apapun terkait penggunaan Payment ID harus mendapat persetujuan pengguna dan atas permintaan karena alasan tertentu oleh lembaga negara yang terverifikasi.
Direktur DKSP BI Dudi Dermawan sendiri sudah memastikan bahwa akses terhadap Payment Id akan dibatasi.
Penggunaan Payment ID tetap akan didasarkan consent atau persetujuan nasabah.
Selain itu, implementasi Payment ID juga tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.
Dia mencontohkan, ketika bank atau lembaga keuangan ingin mengetahui profil keuangan seseorang, maka orang tersebut akan menerima notifikasi mengenai ketersediaannya untuk membagikan data transaksinya di dalam Payment ID.
Jika pengguna setuju, maka bank bisa langsung ke BI dan data akan dialihkan ke bank.
Dudi juga menjamin bahwa penggunaan Payment ID tidak bisa dipakai secara sembarangan atau disebarkan ke pihak dan lembaga lainnya.
Integrasi Payment ID dengan NIK juga dinilai menguntungkan pengguna.
"Jika individu meninggal dunia, maka Payment ID-nya tidak akan digunakan," ungkap Dudi.
Baca juga: Situs PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru Tak Bisa Diakses? Ini Saran Bank Indonesia
Apa itu Payment ID?
Seperti yang sudah dijelaskan, Payment ID adalah kode unik yang terintegrasi dengan NIK dan mengoptimalisasi data granular.
Melalui kode ini, perbankan dapat menilai profil atau kondisi keuangan calon nasabah dengan persetujuan.
Secara umum, Payment ID dapat memantau transaksi keuangan dari akun perbankan, dompet digital, dan sebagainya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025), berikut fungsi Payment ID:
- Sebagai kunci identifikasi profil sistem pembayaran
- Sebagai alat otentikasi data dalam pemrosesan transaksi
- Sebagai penghubung antara profil individu dan data transaksi secara rinci.
Payment ID rencananya akan diluncurkan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan melalui pendekatan BI-led dengan target implementasi pada 2027.
Tahap berikutnya menggunakan pendekatan terintegrasi yang ditargetkan berjalan pada 2029.
Adapun peluncuran pada 17 Agustus 2025 nanti, Dudi memastikan bahwa peluncuran itu belum mencakup implementasi penuh.
“Terkait dengan 17 Agustus, yang baru kita launching adalah hasil eksperimentasi payment ID yang sudah dilakukan di seluruh pegawai Bank Indonesia dan yang kedua adalah penerimaan bansos,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.