Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ujian TKA yang Akan Gantikan Ujian Nasional SMA 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO
Apa itu TKA atau tes kemampuan akademik yang gantikan Ujian Nasional?
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Tes kemampuan akademik (TKA) resmi menggantikan ujian nasional (UN) bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan skema ujian yang baru, yaitu tes kemampuan akademik atau TKA.

Baca juga: Ujian Nasional Diganti TKA mulai 2025, Pengamat: Boros Anggaran dan Merugikan Siswa


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKA mulai diberlakukan pada November 2025, namun belum semua jenjang pendidikan sekolah langsung menerapkannya.

Pada tahap awal, baru tingkat SMA/sederajat yang menjalankan TKA atau tes kemampuan akademik sebagai pengganti ujian nasional.

Latas, apa itu TKA atau tes kemampuan akademik yang akan gantikan UN?

Baca juga: Benarkah Materi TKA Bakal Diujikan di SNBT 2025? Ini Kata Kemendikbud Ristek

Apa itu tes kemampuan akademik?

Menurut Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, tes kemampuan akademik atau TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Tes kemampuan akademik dilaksanakan pada tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat, termasuk untuk siswa program paket A, B, dan C.

Baca juga: Pemerintah Ganti Ujian Nasional Jadi Tes Kemampuan Akademik, Dimulai Kapan?

Adapun mata pelajaran yang diuji dalam tes kemampuan akademik adalah:

SD/MI/program paket A/sederajat

SMP/MTs/program paket B/sederajat

SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK

Baca juga: Resmi! Ujian Nasional Diganti Tes Kemampuan Akademik Mulai 2025, Ini Alasannya

Tujuan tes kemampuan akademik

Setidaknya ada empat tujuan umum dari ujian TKA atau tes kemampuan akademik, yaitu:

  1. memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
  2. Menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
  3. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  4. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Baca juga: 5 Dokumen Kependudukan Ini Tak Boleh Diberi Gelar Akademik dan Keagamaan, Apa Saja?

TKA dapat diikuti oleh murid jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

Adapun jalur pendidikan formal terdiri atas murid kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, dan kelas 12 SMA/MA/sederajat atau kelas akhir SMK/MAK.

Kemudian jalur pendidikan nonformal terdiri atas murid kelas 6 program paket A/sederajat, kelas 9 program paket B/sederajat, dan kelas 12 program paket C/sederajat.

Baca juga: Ujian Nasional Bakal Kembali Diberlakukan, Berikut Bocoran Jadwalnya

Jalur pendidikan nonformal juga mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Sementara itu, untuk peserta TKA jalur pendidikan informal merupakan siswa pada sekolah rumah.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi