Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas, Berikut Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/sukarman S. T
Rincian biaya iuran BPJS Kesehatan.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 tiap bulan.

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis secara Online, Cukup lewat HP


Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian lengkapnya:

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III adalah Rp 42.000/bulan dikurangi subsidi Rp 7.000 per orang setiap bulan. Sehingga peserta kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000/bulan.

Baca juga: Apa Arti Notifikasi Masa Tunggu 14 Hari dan Tanpa Masa Tunggu 14 Hari di BPJS Kesehatan?

 

Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan, 1 persen dibayar oleh Peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja/ perusahaan.

Iuran bagi Peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh perusahaan/pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Adapun batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp 12 juta.

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000 per bulan.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar BPJS Kesehatan, Apa Solusinya?

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes.
  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru.
  3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian beri centang pada kotak “saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”.
  4. Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode Captcha. Klik “proses”.
  5. Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, klik “Lanjut” untuk mulai mendaftar.
  6. Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri secara pada formulir yang tersedia, klik “Simpan”.
  7. Isi kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, klik “Selanjutnya”.
  8. Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta, beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”.
  9. Anda dapat melakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Silakan pilih bank/non-bank dan ikuti alur pendaftaran sesuai metode pilihan.
  10. Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ungkap Ada Batas Minimal Waktu Pelayanan Pasien, Berapa Lama?

Setelah seluruh proses selesai, Anda sudah resmi resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi