Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Tanpa Korbankan Hak Warga Negara

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid buka suara soal wacana pembatasan layanan dasar Over-The-Top (OTT), yakni layanan telepon dan panggilan video WhatsApp di Indonesia pada Jumat (18/7/2025)
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan.

Hal tersebut dikatakan Meutya setelah Gedung Putih merilis lembar fakta bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS.

Pemindahan data dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Menurut Meutya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance serta tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menyampaikan, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.

Namun, Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

“Pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

“Negara-negara anggota G7, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal,” tambahnya.

Baca juga: Gedung Putih Ungkap Kesepakatan Baru, Data Pribadi Indonesia Bisa Pindah ke AS

Pemindahan data pribadi diperbolehkan untuk kepentingan yang sah

Meutya menyebutkan, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya adalah keniscayaan.

Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut dengan menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Meutya menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada Selasa (22/7/2025) oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Ia menuturkan, kesepakatan kedua negara justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” jelas Meutya.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” tambahnya.

Baca juga: Apa Tujuan Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke AS? Ini Kata Istana

Pemindahan data pribadi diperbolehkan, tapi…

Meutya menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contohnya adalah aktivitas pemindahan data yang sah, seperti penggunaan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Meutya mengatakan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” tandas Meutya.

Baca juga: Warganet Khawatirkan QRIS Bisa Buka Data Pribadi, Benarkah Demikian?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi