Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Token Listrik PLN 25-31 Juli 2025 untuk Rumah Tangga

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/wisely
Harga token listrik Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Tarif listrik PLN per kWh Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, dan harga token listrik pun menyesuaikan.

Pemerintah memastikan tarif listrik bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi.

Tarif listrik Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Tidak adanya perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per kWh yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2025


Lantas, berapa harga token listrik PLN 25-31 Juli 2025?

Harga token listrik PLN Juli 2025

Berdasarkan pantauan tarif token listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile, harga pembeliannya sesuai dengan total token listrik yang dipilih.

Misalnya untuk membeli token listrik PLN senilai Rp. 50.000, pelanggan akan membayar Rp. 50.000. Begitu pula untuk nominal lainnya.

Sementara untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce, akan ada tambahan berupa biaya admin atau biaya layanan.

Baca juga: Cara Hitung Token Listrik PLN, Beli Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Pembelian token listrik prabayar dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Artinya, meski Anda membeli opsi token dengan nominal rupiah tertentu, angka yang tertera di meteran besarannya bukan rupiah, melainkan kWh.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing.

Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.

Baca juga: Tarif Listrik Agustus 2025, Ada Kenaikan atau Tidak? Ini Kata PLN

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga

Berikut rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga prabayar dan pascabayar:

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  1. Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  2. Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  3. Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  4. Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  5. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Juli Naik Dua Kali Lipat, PLN Beri Saran Ini

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi

  1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
  2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.

Baca juga: PLN Ungkap Cara Hitung Biaya Pemakaian Listrik Bulanan, Pelanggan Perlu Tahu

Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik

Dilansir dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Baca juga: 3 Kebiasaan yang Bikin Token Listrik Cepat Habis, Sebaiknya Hindari

Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

  • Harga token: Rp 50.000
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi