Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Israel Setujui Pencaplokan Wilayah Tepi Barat Palestina, Kok Bisa?

Baca di App
Lihat Foto
Google Maps
Tangkapan layar wilayah Palestina Tepi Barat dan Jalur Gaza.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Parlemen Israel atau Knesset menyetujui pencaplokan wilayah Palestina Tepi Barat melalui pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu (23/7/2025).

Para anggota parlemen Knesset memberikan suara 71-13 untuk mendukung mosi tidak mengikat terkait aneksasi Tepi Barat tersebut.

Knesset menyerukan penerapan kedaulatan Israel atas Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan (istilah Israel untuk wilayah tersebut).

“Akan memperkuat negara Israel, keamanannya dan mencegah setiap pertanyaan tentang hak fundamental orang-orang Yahudi atas perdamaian dan keamanan di tanah air mereka,” ungkap Knesset, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (23/7/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Peringkat Militer Terkuat Dunia, Indonesia Ungguli Jerman dan Israel

Diajukan koalisi Benjamin Netanyahu

Mosi Knesset tersebut diajukan oleh koalisi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.

Mosi itu bersifat deklaratif dan tidak memiliki implikasi hukum secara langsung. Meski begitu, hal itu dapat menempatkan isu aneksasi dalam agenda perdebatan di masa depan di parlemen.

Gagasan ini awalnya dikemukakan tahun lalu oleh Menteri Keuangan Israel yang berpaham sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich.

Smotrich diketahui tinggal di sebuah pemukiman ilegal Israel dan memegang jabatan di Kementerian Pertahanan Israel, di mana ia mengawasi administrasi Tepi Barat dan pemukimannya.

Tepi Barat, bersama dengan Jalur Gaza dan Yerusalem Timur, telah berada di bawah pendudukan Israel sejak tahun 1967.

Sejak saat itu, pemukiman Israel telah berkembang, meskipun ilegal menurut hukum internasional dan, dalam kasus pos-pos pemukiman, hukum Israel.

Baca juga: Abaikan Ancaman Israel dan AS, ICC Tolak Cabut Surat Penangkapan Netanyahu

Tanggapan Palestina

Wakil Presiden Otoritas Palestina, Hussein Al-Sheikh buka suara mengenai mosi Knesset mengenai pencaplokan Tepi Barat.

Menurutnya, hal itu merupakan “serangan langsung" terhadap hak-hak rakyat Palestina yang merusak prospek perdamaian, stabilitas, dan solusi dua negara.

“Tindakan sepihak Israel ini secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan konsensus internasional yang sedang berlangsung mengenai status wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat,” tulisnya di X, dilansir dari Arab News, Rabu (23/7/2025).

Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 500.000 warga Israel tinggal di pemukiman di Tepi Barat. Sementara wilayah itu merupakan rumah bagi sekitar tiga juta warga Palestina.

Pemukiman Israel di sana sering mendapat kecaman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Hal ini dipandang sebagai salah satu hambatan utama untuk mencapai kesepakatan perdamaian melalui pembentukan negara Palestina yang layak dengan otoritas atas Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Baca juga: PM Israel Netanyahu Nominasikan Trump Hadiah Nobel Perdamaian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi