KOMPAS.com - Kejari Lahat menjaring puluhan pejabat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Para pejabat yang terdiri dari 20 kepala desa dan satu orang camat serta pengurus Kecamatan Pagar Gunung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dilansir dari Antara, Jumat (25/7/2025), rombongan pejabat ini tiba di Kantor Kejati Sumsel pada Kamis, (24/7/2025) sekitar pukul 22.17 WIB.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto, Sempat Lolos OTT Kini Dituntut 7 Tahun Penjara
Momen para kades dan camat ketika turun dari mobil di Kantor Kejati Sumsel pun tersebar di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun @SevenFeeds di media sosial X.
Dalam video itu, para pejabat terlihat masih mengenakan pakaian dinas dan tampak menunduk ketika turun dari mobil satu per satu.
Pada awalnya, informasi menyebutkan ada 22 kades dan 1 camat yang terjaring OTT oleh Kejari Lahat.
Namun, pihak Kejati Sumsel merilis jumlah resminya dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025) pagi.
Berbeda dari keterangan yang beredar sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah mengungkap bahwa ada 20 kades dan satu orang camat yang terjaring OTT saat rapat HUT ke-80 RI.
"Kami telah mengamankan satu orang ASN kantor camat Pagar Gunung, satu orang ketua forum abdesi, dan 20 kepala desa pada Kecamatan Pagar Gunung," kata dia, dikutip dari unggahan di saluran YouTube resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat.
Dengan pengawalan ketat, mereka dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lantas, apa mengapa puluhan pejabat desa ini terjaring OTT?
Mengapa Kejari Lahat dan Kejati Sumsel melakukan OTT?
Menurut informasi yang beredar, Kejari Lahat bersama dengan Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada camat dan para kepala desa karena dugaan pungutan liar (pungli).
Kejari Lahat melakukan OTT ketika para kades dan camat melakukan rapat koordinasi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kemudian, mereka diangkut dari Kantor Camat Pagar Gunung ke Kejati Sumsel.
Bersamaan dengan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 60 juta sebagai barang bukti.
Baca juga: Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2024, Terbaru Pj Wali Kota Pekanbaru
Berdasarkan dugaan sementara, dana itu berasal dari praktik pungli yang dilakukan menurut permintaan camat kepada para kades.
Dalam hal ini, praktik publik diduga dilakukan aparat Kecamatan Pagar Gunung atas berbagai alasan.
Dari mana asal uang Rp 60 juta yang diamankan?
Adhryansah menjelaskan, uang sebesar Rp 60 juta yang diberikan oleh kepala desa kepada oknum-oknum terkait terindikasi berasal dari anggaran dana desa.
Padahal, dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.
Oleh karena itu, pihak Kejari Lahat dan Kejati Sumsel melakukan operasi ini sebagai langkah preventif dan pembelajaran.
"Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pelajaran agar tidak menanggapi permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pun yang lain dan harus menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan pembangunan desa," lanjut Apsidus Kejati Sumsel.
Baca juga: KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Ini Profilnya
Ia pun menekankan, penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dana desa sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk pembangunan desa.
Selain itu, dana desa haruslah digunakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Untuk itu, pihak Kejati Sumsel menyarankan adanya pendampingan penggunaan dana desa agar tidak masuk ke kantong oknum tak bertanggungjawab.
"Para penyidik kami masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum serta akan menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi," ujar Adhryansah.
Kejati Sumsel menekankan agar daerah lain lebih memperhatikan hal-hal semacam ini ke depannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.