Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status BPJS Kesehatan Nonaktif karena Resign Kerja, Ini Cara Mengaktifkan Kembali

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara aktifkan lagi status BPJS Kesehatan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Status BPJS Kesehatan kategori pekerja penerima upah (PPU) akan menjadi nonaktif setelah pekerja berhenti atau resign dari sebuah perusahaan.

Seperti diketahui, setiap karyawan bakal memperoleh sejumlah jaminan sosial maupun kesehatan dari perusahaan, salah satunya BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1). Disebutkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membayar iuran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar BPJS Kesehatan, Apa Solusinya?

Ketika karyawan resign, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

"Untuk peserta JKN yang sebelumnya terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan resign, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan oleh badan usaha,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Meski demikian, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dengan beralih status dari segmen PPU ke pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan usai resign?

Baca juga: BPJS Kesehatan Ungkap Ada Batas Minimal Waktu Pelayanan Pasien, Berapa Lama?

Cara aktifkan lagi BPJS Kesehatan karena resign

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga dapat mendaftar secara online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Namun, sebelum mendaftar, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa syarat pendaftaran yang dibutuhkan, di antaranya:

Baca juga: Apakah Biaya Operasi Pakai BPJS Kesehatan Ada Limitnya?

Apabila syarat dokumen sudah dilengkapi, calon peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berikut ini tata cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri:

  1. Mengunduh dan membuka aplikasi JKN Mobile
  2. Menyiapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan nomor rekening bank
  3. Selanjutnya, klik menu "Daftar" di aplikasi JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  4. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran. Lalu, masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  5. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil selanjutnya lengkapi data yang harus diisi, klik "Selanjutnya"
  6. Berikutnya, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  7. Masukkan email untuk mendapatkan kode verifikasi, lalu klik "simpan"
  8. Kemudian cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  9. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan
  10. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

Baca juga: Langsung ke IGD meski Termasuk 144 Penyakit? BPJS Kesehatan Jelaskan Syaratnya

Apabila ingin mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat.

Peserta PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, sesuai data dari Dinas Sosial.

Pemerintah menanggung seluruh biaya iuran bulanan peserta PBI, sehingga mereka tidak perlu membayarnya secara mandiri.

Baca juga: Jarang Diketahui, Berikut 4 Penyebab BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif

Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar:

  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
  • Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan.

Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III adalah Rp 42.000/bulan, tetapi menerima subsidi Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Sementara, iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000 per bulan.

Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Iuran Peserta PPU tersebut dengan ketentuan satu persen dibayar oleh peserta dan empat persen dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan.

Adapun batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan dalam BPJS Kesehatan tersebut adalah Rp 12 juta.

Baca juga: Tak Semua Bisa Ditangani IGD, Ini 5 Kriteria Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi